Pojok6.id (Limboto) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Gorontalo mulai mensosialisasikan besaran zakat fitrah ramadhan 1447 Hijriah, yang jumlahnya sebesar 40 ribu dan infaq 10 ribu rupiah.
Sosialisasi di lakukan di dua kecamatan yakni Kecamatan Tibawa dan Kecamatan Batudaa Pantai, Senin,(23/2/2026), yang di hadiri pemerintah kecamatan, perangkat desa, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua Baznas, Sukri Moonti menjelaskan, sosialisasi dilakukan lebih awal menjadi langkah strategis, untuk memastikan seluruh pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa dan masjid memahami mekanisme pengumpulan hingga pendistribusian zakat.
“Setiap UPZ diharapkan melakukan pencatatan yang rapi dan menyampaikan laporan secara berkala, sehingga dana zakat benar-benar tersalurkan kepada mustahik yang berhak menerima,” katanya.
Ia juga menjelaskan besaran zakat fitrah tersebut telah melalui pertimbangan harga bahan pokok, khususnya beras yang menjadi acuan utama dalam pembayaran zakat. Penyesuaian nilai dilakukan agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
“Penetapan ini bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi kebingungan dalam menentukan nominal zakat fitrah. Kami ingin pengelolaannya berjalan lebih tertib dan seragam,” jelasnya
Terakhir Sukri menyatakan zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi instrumen pemberdayaan. Jika dikelola dengan baik, dampaknya nyata bagi kesejahteraan masyarakat kurang mampu.
Sehingga ia berharap ramadan tahun ini menjadi momentum penguatan solidaritas sosial di tengah masyarakat.
“Melalui sosialisasi di Tibawa dan Batudaa Pantai, Baznas Kabupaten Gorontalo menargetkan peningkatan partisipasi muzaki serta optimalisasi distribusi zakat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas dan merata di seluruh wilayah kabupaten,” harapnya. (adv)








