Tak Cukup Bukti, Bawaslu Kabgor Hentikan Laporan Risno Yusuf

Bawaslu
Bawaslu Kabupaten Gorontalo Bersama Kepolisian Polres Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Limboto, saat Konferensi Pers terkait mahar politik pilkada Kabgor, Senin (14/09). (foto_tiwi)

LIMBOTO – Terkait dugaan Mahar Politik yang di laporkan Risno Yusuf terhadap 3 orang terlapor yakni Hamid Kuna, Tommy Ishak, dan Jayadi Ibrahim pada tanggal 8 September 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akhirnya memutuskan tidak lagi menindaklanjuti laporan tersebut.

Pasalnya, Dari hasil kajian atas keterangan yang mereka dapatkan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, tidak mendapatkan bukti yang kuat sesuai dengan pasal yang disangkakan, yakni pasal 187 B jo Pasal 47 ayat 1 dan ayat 4 undang-undang 10 tahun 2016.

Pada pasal tersebut, anggota partai politik dan/atau anggota gabungan partai politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta wali kota/wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada pasal 47 ayat 1 dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lambat 72 bulan dan denda paling sedikit 300.000.000 dan paling banyak 1.000.000.000

Read More
banner 300x250

“Dalam proses klarifikasi terungkap bahwa pelapor Risno Yusup belum pernah memberikan imbalan (secara nyata) dalam bentuk apapun kepada para terlapor yang merupakan anggota partai politik,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, saat melakukan Konferensi Pers di Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Senin (14/09/2020).

Untuk itu, Wahyudin menegaskan bahwa pihak Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan telah mengambil keputusan untuk menghentikan penanganan laporan dugaan mahar politik oleh Risno Yusuf.

“Proses penanganan laporan dengan nomor registrasi 08/LP/PB/Kab/29.04/IX/2020 dihentikan karena tidak terpenuhinya unsur pada pasal yang dipersangkakan, yaitu unsur memberi imbalan atau dengan kata lain tidak ditemukan peristiwa hukum pemberian imbalan secara nyata dalam bentuk apapun pada Proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo yang diusung 3 Partai Politik,” tutupnya. (tiw)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60