BONE BOLANGO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango putuskan bersalah 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, terkait pelanggaran kode etik.
“Pelanggaran kode etik ini merupakan temuan dan telah kami (Bawaslu) tangani, kemudian kami juga telah melakukan kajian dan mengundang para saksi. Sehingganya secara resmi 3 ASN lingkup Pemerintahan Kabupaten Bone Bolango hari ini kami nyatakan bersalah,” jelas Alti Mohamad, Selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Senin (5/10/2020).
Dari 3 ASN ini, Alti menyebut beberapa diantaranya ada yang bertugas dibeberapa instansi dan statusnya menjabat sebagai kepala Dinas, serta Kepala Bidang. Dengan berbagai macam pelanggaran yang dilakukan.
“3 ASN ini masing-masing berinisial IM, LD, NT. Dengan pelanggarannya adalah mengunggah gambar pasangan calon di media sosial, yang satunya memberikan komentar dengan stiker bergambar pasangan calon, kemudian yang satunya memberikan like pada unggahan tersebut,” urai Alti.
Dengan merujuk pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN juga Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik, Bawaslu Bone Bolango akan menyerahkan rekomendasi hasil kajian ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk segera memproses dugaan pelanggaran ini sesuai dengan aturan yang berlaku. (aan)