Kota Gorontalo – Terkait Calon Legislatif (Caleg) yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Anggota Legislatif (petahana), dan akan melaksanakan Reses pada masa kampanye akan diawasi oleh Bawaslu Kota. Para Aleg yang juga Caleg ini diwajibkan melapor ke Bawaslu Kota sebelum melaksanakan reses.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Lismawi Ibrahim, ditemui usai mengikuti Rapat Gabungan bersama anggota DPRD Kota dan KPU Kota Gorontalo di kantor DPRD Kota Gorontalo, Senin (29/10/2018).
“Kita akan tetap mengawasi Aleg yang juga Caleg dalam melakukan reses, jangan sampai ketika ada kegiatan reses disisipi oleh kampanye. Itu kan terjadi pelanggaran, kalau kegiatan reses ya reses,” kata Lismawi.
Pihaknya juga menegaskan, jika ditemukan Aleg yang juga Caleg dalam melakukan reses disisipi dengan unsur kampanye, akan diberikan sangsi. “Makanya kami menghimbau, jika masuk masa reses diharapkan ada pemeberitahuan ke kami Bawaslu Kota, agar petugas di tingkat bawah bisa mengetahui kegiatan tersebut,” pungkasnya. (idj)