Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif legislatif, Senin (13/4/2026), di Aula III DPRD Kota Gorontalo.
Rapat tersebut difokuskan pada pembahasan Ranperda, tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2015, tentang Penyertaan Modal. Regulasi ini disiapkan sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah, dalam melakukan penarikan saham di Bank Sulawesi Utara–Gorontalo (BSG).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Gorontalo, Arifin Miolo, menjelaskan, bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari berakhirnya masa kerja sama antara pemerintah daerah dan BSG. Karena menyangkut aset daerah, proses penarikan saham harus memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat.
“Kerja sama dengan BSG sudah selesai, sehingga pemerintah daerah akan menarik saham yang ada. Tentu ini tidak bisa dilakukan tanpa landasan hukum, sehingga DPRD menyahuti dengan menyusun Ranperda,” ujar Arifin.
Ia menambahkan, saat ini pembahasan Ranperda masih berlangsung secara internal bersama tim pakar DPRD. Sejumlah masukan juga telah diberikan guna menyempurnakan substansi aturan, agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Ada saran dari tim pakar, untuk memperkuat alasan-alasan dalam perubahan perda ini. Karena sifatnya perubahan, maka perlu dilengkapi juga dengan naskah akademik yang komprehensif,” jelasnya.
DPRD Kota Gorontalo berharap, dengan disahkannya Perda tersebut nantinya, proses penarikan saham di BSG dapat berjalan secara legal, aman, dan transparan, serta tetap mengedepankan kepentingan keuangan daerah.
Pembahasan Ranperda ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kota Gorontalo, dalam memastikan setiap kebijakan terkait aset daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan akuntabel. (Adv)
