Banyak Perda Diskriminatif, Setara Dorong Jokowi Bentuk Pusat Legislasi Nasional

Diskusi kebijakan toleran dan anti diskriminatif yang digelar Setara Institute di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019. (Foto: VOA/Sasmito)

JAKARTA – Penelitian menemukan 32 produk hukum daerah yang mendiskriminasi kelompok minoritas berdasarkan gender, etnis, kepercayaan dan orientasi seksual. Rinciannya yaitu 21 di Daerah Istimewa Yogyakarta dan 11 di Jawa Barat. Penelitian ini berdasarkan kajian 24 produk hukum di Yogyakarta dan 91 produk hukum di Jawa Barat pada September 2018-Februari 2019.

Direktur Eksekutif Setara Institute, Ismail Hasani mengatakan, lembaganya mendorong Presiden untuk segera membentuk Badan Pusat Legislasi Nasional (BPLN) untuk mengulas kembali perda diskriminatif tersebut.

“Banyak produk hukum daerah, alih-alih memastikan jaminan konstitusional terpenuhi, tetapi yang terjadi sebaliknya. Lalu juga bertentangan dengan konstitusi, peraturan perundang-undangan dan juga Pancasila. Karena banyak produk hukum daerah disusun berdasar imajinasi masa lalu suatu daerah,” jelas Ismail Hasani di Jakarta, Selasa (13/8).

Read More
banner 300x250

Ismail menambahkan presiden cukup menerbitkan Peraturan Presiden untuk membentuk BPLN. Selanjutnya, dalam jangka menengah, perlu direvisi secara terbatas Undang-undang tentang pemerintah daerah dan UU tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Ini supaya produk hukum daerah yang diskriminatif dan intoleran tidak muncul kembali.

Plt Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik. (Foto: VOA/ Sasmito)

Sebagai contoh produk hukum yang diskriminatif yaitu surat keputusan walikota Bogor tentang pembatalan surat keputusan pendirian gereja Yasmin Bogor dan instruksi kepala daerah Yogyakarta tentang tentang pemberian hak atas tanah kepada warga Tionghoa.

Menanggapi hal tersebut, Plt Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan pembentukan BPLN merupakan konsekuensi dari banyaknya peraturan daerah diskriminatif.

Di sisi lain, Akmal juga mengingatkan agar potensi kebijakan diskriminatif dapat dihindari saat perencanaan kebijakan. Utamanya saat penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Semisal dengan memberikan bantuan kegiatan kepada semua agama di wilayah tersebut secara adil.

“Di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di dalamnya ada kegiatan agama A, agama B, agama C. Dan itu sah, memang pertarungannya keras di DPRD. Sama dengan walikota saat menghadapi, tapi kan harus dilawan. Kita harus menghadirkan semua kebijakan yang adil bagi semua pihak,” jelas Akmal.

Walikota Bogor, Bima Arya. (Foto: VOA/ Sasmito)

Akmal menambahkan Kemendagri juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengkaji hasil penelitian Setara Institute. Termasuk di antaranya dengan pemerintah daerah dan Setara Institute.

Sementara itu, Walikota Bogor mengakui masih ada persoalan toleransi di wilayahnya. Namun, kata dia, pemerintah kota kini telah berusaha menyelesaikan kasus-kasus intoleransi tersebut. Salah satunya yaitu dengan berupaya menyelesaikan persoalan izin pembangunan Gereja Yasmin.

“Saya harus akui, bahwa ini (GKI Yasmin) adalah kerikil dalam sepatu yang membuat saya tidak enak berjalan. Kalau ini tidak selesai, ya rasanya sesuatu yang akan selalu mengganjal,” jelas Bima Arya.

Bima Arya juga terus melakukan penguatan toleransi di sekolah-sekolah dan masyarakat melalui sekolah ibu yang telah menghasilkan 6 ribu lulusan. Di samping itu, Kota Bogor juga bekerjasama dengan berbagai pihak seperti Imparsial dan Universitas Paramadina guna memastikan kebijakan yang toleran. [*]

Sumber Berita dan Foto: VoA Indonesia

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60