Pojok6.id (DPRD) – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat tentang perubahan agenda rapat paripurna Penyerahan Rekomendasi oleh Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Gorontalo tahun 2021.
Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama mengatakan, dari hasil rapat yang digelar di ruang rapat Inagoluma, pada Senin (28/3/2022) telah ditetapkan bahwa rapat paripurna akan di jadwalkan pada tanggal 11 April 2022.
“Seharusnya dilaksanakan pada hari ini, namun berdasarkan surat masuk dari pansus LKPJ gubernur yang meminta agar diberikan penambahan waktu untuk pada tanggal 11 April” Ujarnya.
Perubahan agenda itu kata Fikram sudah sesuai dengan ketentuan aturan karena Pansus LKPJ Gubernur Gorontalo diberikan waktu selama satu bulan.
“Kami menerima pergeseran agenda itu, terlebih masih banyak yang perlu dilakukan evaluasi” Jelasnya. (Adv/Lan)