Pojok6.id (Gorut) – Untuk mencegah pelanggaran aturan mengenai pemanfaatan tata ruang di tempat-tempat wisata, Pemkab Gorontalo Utara akan melakukan penertiban bangunan yang tidak memiliki izin resmi.
“Jadi semua bangunan usaha maupun bangunan pribadi (vila) yang ada di lokasi wisata, harus memiliki izin resmi dari Pemda Gorut,” tegas Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, Kamis (30/9/2021).
Ia mengatakan bahwa di Gorontalo Utara memiliki banyak lokasi wisata, namun ada saja bangunan di tempat wisata tersebut belum berizin.
“Kami tidak melarang masyarakat untuk berusaha. Bahkan kami sangat paham, tujuan mereka untuk memenuhi kebutuhan. Namun, harus sesuai dengan prosedur sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas PM-PTSP Gorontalo Utara, Efendi Mobilingo mengakui akan hal ini. Ia mengatakan bahwa tidak sedikit bangunan yang berada di beberapa tempat wisata di Gorut tidak memiliki izin.
Dirinya juga menuturkan, bahwa mendirikan bangunan ini ada pada Peraturan Presiden nomor 51 tahun 2016.
“Rata-rata mereka yang tidak memiliki izin, karena tidak tahu batas-batas wilayah tertentu yang tidak diperbolehkan dan bisa untuk mendirikan bangunan usaha,” ujarnya.(Adv/Jar)