GORONTALO – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah melakukan rapat kerja, Kamis (14/1/2020), untuk optimalisasikan APBD tahun 2021.
Paris Jusuf, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo menyatakan rapat Banggar dan TAPD tersebut merupakan rapat lanjutan untuk mengkaji APBD di tahun 2021 agar teroptimalisasi dengan baik dan ditindaklanjuti dengan kajian Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020, tentang Satuan harga regional.
“Pada kesimpulannya Perpres nomor 33 ini akan berjalan sebagaimana biasa, dan tidak ada lagi regulasi-regulasi lain yang memungkinkan digunakan pada pengelolaan APBD selain Perpres itu,” ungkap Paris.
Paris menekankan sejak dikeluarkannya Perpres nomor 33 tahun 2020 per Januari 2021, untuk pengelolaan APBD Provinsi sudah diberlakukan. Termasuk dengan standarisasi satuan harga regional, olehnya itu DPRD dan TAPD Pemprov Gorontalo sudah siap menjalankan hal tersebut.
Lanjut Paris, untuk Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) melalui penyampaian TAPD dikatakan sudah bisa dilaksanakan. Sehingga semua Organisasi perangkat daerah maupun DPRD sudah bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan kerja.
“Walaupun demikian kita semua masih membutuhkan kajian lanjutan, untuk bisa dikonsultasikan dengan Pemerintah Pusat. Karena melihat hal tersebut akan sedikit mempengaruhi kinerja Dewan, tapi kami di DPRD sudah menyepakati tidak melihat angka tetapi lebih memperhatikan Tupoksi yang ada”pungkasnya .(Aan)