GORONTALO – Balai POM mendatangi Rumah Kemas Gula Semut Aren’Go untuk dilakukan audit. Ketua tim audit BPOM mengatakan bahwa audit ini bertujuan untuk pemeriksaaan sarana prasarana serta pengolahan produksi dan pengemasan produk gula semut Aren’Go, sebagai salah satu syarat pemberian legalitas izin edar produk gula semut yang selama ini telah di produksi oleh KPH Wilayah VI.
Izin edar produk ini bertujuan untuk meyakinkan konsumen aman mengkomsumsi bahan pangan olahan UMKM dengan melihat produk sudah tetera nomor izin edar/Barcode BPOM.
Kepala Kantor KPH Wilayah VI, Djimlan Saleh merasa bersyukur adanya kunjungan tim audit ini, karena sebelumnya KPH wilayah VI telah mengajukan permohonan izin edar produk olahan pangan kepada BPOM selaku instansi yang berwenang mengeluarkan izin edar produk olahan UMKM, dengan persyaratan yang telah diberikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim BPOM, sarana prasarana serta pengolahan produksi rumah kemas produk hasil hutan bukan kayu gula semut Aren’Go, KPH Wilayah VI mendapatkan nilai B (Baik) dan nilai tersebut sudah memenuhi standar kriteria untuk keluar izin edar dari BPOM. (adv)