BLITAR – Di penghujung tahun 2020 DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda penyampaian laporan pansus Detail Tata Ruang (RDTR) Sutojayan yang dilanjutkan dengan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda.
Dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (30/12/2020), bertempat di Ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar tersebut dilakukan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Blitar sebagai penanda Ranperda disetujui menjadi Perda, dan dilanjutkan dengan pendapat akhir Bupati Blitar.
“Agenda paripurna kali ini yakni penyampaian laporan pansus RDTR sekaligus pengambilan keputusan Ranperda RDTR Sutojayan menjadi Perda. Laporannya tadi sudah dibacakan, kemudian disetujui dalam forum paripurna dan selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi kembali,” kata Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito, usai paripurna.
Menurutnya, penataan Kecamatan Sutojayan sebagai daerah penyangga ibu kota baru Kabupaten Blitar. Karena di daerah tersebut terdapat kantor-kantor pemerintahan. Tempat – tempat itu nantinya akan memanfaatkan lahan aset kelurahan-kelurahan yang ada di Kecamatan Sutojayan.
“RDTR ini menjadi dasar untuk pengembangan Kota Kanigoro yang ada di Kecamatan Sutojayan sebagai bentuk dukungan pusat pemerintahan, pusat ekonomi dan pusat pelayanan masyarakat,” urainya.
Sementara itu, Bupati Blitar Rijanto, dalam kesempatan itu menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Blitar, yang selama ini bersinergi dengan pihak eksekutif.
“Saya berharap, kekompakan dan kebersamaan untuk membangun Kabupaten Blitar selama ini tetap dilanjutkan untuk kepemimpinan Kabupaten Blitar yang baru,” ungkapnya. (jun/ang)