Pojok6.id (DPRD) – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, kembali melaksanakan rapat lanjutan pembahasan tentang Rancangan peraturan daerah (Ranperda), tentang perubahan kedua atas perda No. 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal, Senin (21/11/2022).
“Alhamdulillah ini sudah mulai mengerucut, dan khusus untuk penyertaan modal BSG kurang lebih 55 Miliar itu sudah clear. Tetapi yang menjadi diskusi tadi, yaitu penyertaan modal Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Muara Tirta, yang masih membutuhkan kajian secara akademis,” ungkap Ketua Pansus II Dekot Gorontalo, Irwan Hunawa.
Menurut Irwan, penyertaan modal haruslah mencantumkan angka. Sehingga apa yang diusulkan oleh pemerintah kepada pansus ini, dinilai masih membutuhkan kajian yang mendalam agar ketika semuanya sudah terpenuhi, maka ranperda penyertaan modal bisa segera disimpulkan.
“Memang ini hanya merubah satu pasal, akan tetapi membutuhkan kajian yang lebih mendalam. Sehingga ketika ini menjadi payung hukum, maka hal ini tidak bisa bertentangan dengan hukum lain yang berada di atasnya,” jelas Irwan.
Sebelum rapat di skorsing, kata Irwan, pihak pemerintah sendiri telah menyetujui dan akan segera mempersiapkan kajian-kajian yang lebih mendalam, untuk nantinya akan dibahas kembali bersama-sama dengan tim Pansus II DPRD Kota Gorontalo.
“Ketika semuanya telah dipersiapkan, maka ini akan bahas kembali bersama tim pansus. Dan Insya Allah Ranperda Penyertaan Modal ini bisa segera kita akan finalisasi,” pungkasnya. (Adv)