Pojok6.id (DPRD) – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, akan melakukan studi komparasi terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Cagar Budaya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus I DPRD Kota Gorontalo, Ekwan Ahmad, usai melaksanakan Rapat Pansus I DPRD Kota Gorontalo, tentang Ranperda Penyelenggaraan Cagar Budaya, Selasa (12/7/2022).
“Kami akan melakukan studi komparasi, ke daerah yang sudah memang betul-betul menerapkan ranperda tentang cagar budaya ini,” ungkapnya.
Setelah dilakukan studi komparasi, lanjut Ekwan, pihaknya akan mengusulkan Ranperda cagar budaya yang terdiri dari 70 Pasal dan 9 BAB ini, untuk dimasukkan sebagai Peraturan daerah (Perda) Kota Gorontalo.
“Namun kami juga meminta dinas terkait untuk melakukan pengkajian tentang ranperda ini, sesuai dengan PP No.1 Tahun 2022 tentang cagar budaya,” tambahnya.
Menurutnya, Ranperda cagar budaya ini bisa menyelamatkan tempat-tempat maupun lokasi yang bersejarah dan iconic yang ada di Kota Gorontalo, untuk berpotensi menjadi cagar budaya.
“Kita berharap Kota Gorontalo mempunyai cagar budaya, sehingga wisawatan dari daerah lain datang ke Kota Gorontalo, itu akan memiliki kesan tersendiri ketika berkunjung,” pungkasnya. (Adv)