Bahas Dua Perubahan Perda, Irwan Hunawa : Ada Ketidak Sesuaian

Perubahan Perda
Ketua Pansus II DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa. (Foto : Ryan)

Pojok6.id (Kota Gorontalo) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo akan membahas terkait dua buah Rancangan peraturan daerah () tentang perubahan atas Peraturan daerah () No.7 tahun 2020 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dan perubahan kedua atas Perda No.9 tahun 2015 tentang Penyertaan Modal.

Selaku Ketua Pansus II terpilih, mengatakan bahwa perubahan suatu perda diakibatkan  adanya ketidak sesuaian dengan keadaan yang ada sehingga perlu untuk diubah menjadi sebuah landasan UU untuk menjadi landasan pemerintah dalam melakukan sesuatu.

“Di dalam Perda ini ada beberapa pasal yang nanti akan kita kaji lagi lebih lanjut oleh Pansus II,” ungkap Irwan usai Rapat Paripurna Kota Gorontalo (Internal) terkait pembentukan Panitia khusus (Pansus), Selasa (5/4/2022).

Read More
banner 300x250

Menurut Ketua Komisi C Gorontalo itu, keadaan pandemi saat ini menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi tersebut, sehingga untuk memasuki pasca pandemi ke endemi, ini adalah upaya pertumbuhan ekonomi.

“Maka bagaimana pemerintah membuatkan suatu program, ya maka kita kaji apa saja yang menjadi kendala-kendala terkait dengan perda retribusi dan pernyataan modal ini,” jelasnya.

Irwan berharap agar nantinya Ranperda perubahan perda ini, bisa menjadi peraturan yang benar-benar berkualitas dan bisa di implementasikan oleh pemerintah Kota Gorontalo.

“Ini nantinya akan menjadi peraturan daerah, sehingga untuk waktunya kita tidak ingin terburu-buru, agar perda ini bisa menjadi perda yang berkualitas,” pungkasnya. (Adv/Ryn)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60