Provinsi Gorontalo

Berlaku Seminggu, Begini Teknis ASN Bekerja Dari Rumah

Jam kerja ASN di kantor dikurangi yakni mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita, sesuai dengan surat edaran Gubernur Gorontalo no. 800/BKD/02/III/681/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Gaya Hidup, Hiburan

Cegah Penyebaran Corona, Ini Peryataan Sikap IVENDO

Melalui pernyataan tertulis, Ketua Umum DPP Ivendo Mulkan Kamaludin menyampaikan beberapa hal, diantaranya menindaklanjuti maklumat yang telah dikeluarkan baik oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait penanganan wabah COVID-19 yang sudah menjadi wabah pandemik secara global.

No More Posts Available.

No more pages to load.