Aturan Menteri Agama Soal Pengeras Suara Masjid Tuai Kontroversi

Pengeras Suara Masjid
Dalam foto tertanggal 7 September 2021 ini memperlihatkan petugas menginspeksi pengeras suara di sebuah masjid di Jakarta. Foto: AFP (Benarnews)

Pojok6.id (Jakarta) – Surat edaran baru Menteri Agama yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala untuk mengurangi kebisingan mendapat sambutan baik dari berbagai pihak, namun ada juga yang tidak sepakat dan mengusulkan penyesuaian terutama di daerah yang penduduknya hampir 100 persen Muslim.

Para pendukung menyambut baik adanya pengaturan baru tentang pengeras suara yang diumumkan akhir pekan kemarin, sementara pengritik menilai negara seharusnya tidak perlu sampai mencampuri urusan teknis perihal peribadatan masyarakat.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran tertanggal 18 Februari 2022 yang memuat lima poin pedoman penggunaan pengeras suara di rumah ibadah umat Islam, di antaranya volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan tidak melebihi batas 100 desibel (dB).

Read More

Pengeras suara luar dapat digunakan untuk mengumandangkan azan dan selawat, tapi dibatasi maksimal 10 menit, selain dari takbir pada hari raya.

Yaqut menyebut aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sebagai kebutuhan untuk merawat persaudaraan dan keharmonisan.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” kata Yaqut dalam pernyataan tertulisnya, Senin.

Dalam surat edaran diatur penggunaan pengeras suara luar untuk pembacaan Alquran atau selawat selama maksimal 10 menit hanya boleh dilakukan saat salat subuh dan salat Jumat—salat khusus untuk pria pada setiap hari Jumat.

Sementara penggunaan pengeras suara luar pada empat salat wajib lainnya—zuhur, asar, magrib, dan isya–hanya diperkenankan untuk mengumandangkan azan dan selawat sebelum dan sesudah azan dengan batas maksimal 5 menit.

Adapun penggunaan pengeras suara luar untuk takbir pada hari raya dibatasi hingga pukul 22.00 saja. Takbir pada hari raya biasanya dimulai setelah waktu isya pada sekitar pukul 7 malam.

Aturan sebelumnya yang dikeluarkan Kementerian Agama tahun 1978 membolehkan penggunaan speaker luar selama 15 menit sebelum waktu salat Subuh dan Jumat, dan pembacaan Alquran selama 5 menit pada waktu salat Asar, Magrib dan Isya.

Meski demikian, aturan itu pada praktiknya jarang sekali dipatuhi atau diterapkan secara ketat.

Silang pendapat

Anwar Abbas, salah satu wakil ketua Muhammadiyah, menilai aturan tersebut tidak tepat bila diimplementasikan ke semua daerah, terutama daerah dengan mayoritas penduduk Muslim.

“Prinsipnya MUI setuju dengan adanya pengaturan tersebut karena hal demikian merupakan suatu yang bagus,” kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/2).

“Cuma dalam implementasinya jangan terlalu kaku dan jangan disamakan untuk semua daerah, apalagi di daerah-daerah yang 100 persen atau sebagian besar penduduknya beragama Islam, karena di sana, selama ini sudah menjadi tradisi,” kata Anwar.

Anwar juga meminta batas waktu penggunaan pengeras suara luar diperpanjang untuk mengakomodir warga yang tinggal cukup jauh dari masjid atau musala.

Sementara itu Bukhori Yusuf, politisi Partai Keadilan Sejahtera – partai Islam konservatif di DPR, mengatakan panduan itu mengabaikan kondisi sosiologis dan kultural masyarakat mengingat surat edaran nantinya akan berlaku di semua daerah, baik perkotaan dan pedesaan.

“Penggunaan pengeras suara di masjid adalah tradisi umat Islam di Indonesia. Bagi masyarakat tradisional yang komunal, mereka relatif memiliki penerimaan yang lebih positif terhadap tradisi melantunkan azan, zikir, atau pengajian dengan suara keras melalui speaker masjid,” kata Bukhori yang juga anggota Komisi VIII DPR RI, dalam keterangan tertulisnya.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan pihaknya berada di pihak yang sama dengan Kementerian Agama dalam hal pengaturan penggunaan pengeras suara itu.

Ia juga mengatakan surat edaran sejalan dengan hasil pertemuan Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada tahun lalu, sehingga seluruh substansinya telah dikomunikasikan dengan MUI dan para tokoh agama.

“Dalam pelaksanaan ibadah ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, termasuk azan, sehingga perlu media untuk menyiarkan. Tapi pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik, jamaah dapat mendengar syiar tetapi tidak menimbulkan mafsadah (keburukan),” tulis Asrorun kepada .

Pimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Cholil Nafis mengatakan pengaturan serupa juga berlaku pada rumah ibadah pemeluk agama lainnya.

“Saya mengapresiasi surat edaran ini, cuman perlu diingat bahwa tentunya ya seimbanglah, agama lain diberikan panduan sebagaimana agama Islam,” kata Cholil dalam pesan singkat.

“Dan sosialisasi dikencangkan agar koordinasi dengan ormas,” katanya menambahkan dengan tujuan agar menghindari kesalahpahaman dan gesekan publik.

Shamsi Ali, seorang penceramah Islam yang tinggal di Amerika Serikat, mengatakan penggunaan speaker tidak perlu diatur.

“Biarlah masyarakat belajar saling memahami. Kalo ada non-Muslim tinggal di sekitar masjid, pastinya paham apa yang akan terjadi,” ujarnya di Twitter.

Pengguna Twitter lain mempertanyakan apakah aturan baru akan benar-benar ditegakkan.

“Waktunya mengaku: Alasan saya pindah ke Bali dari Jakarta adalah untuk menghindari suara azan yang keras dari masjid,” cuit Resty Woro Yuniar.

Kasus hukum

Perdebatan terkait volume pengeras suara di masjid atau musala telah bergulir sejak lama antara kelompok mayoritas dan minoritas di Indonesia. Pada 2018, seorang perempuan non-Muslim keturunan Tionghoa di Tanjung Balai di Medan, Sumatra Utara, Meiliana, dipenjara karena mengeluhkan volume suara azan. Protesnya itu memicu kerusuhan dimana sekelompok warga Muslim merespons kecaman tersebut dengan melakukan pembakaran sejumlah vihara dan klenteng.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan kala itu memvonis Meiliana dengan dakwaan penistaan agama dan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, sementara para pembakar vihara menerima hukuman hanya antara 1- 2 bulan penjara.

Pada 2013, seorang warga Muslim di Aceh, Sayed Hasan, ketika itu berusia 75 tahun, menggugat Kepala Kantor Kementerian Agama setempat karena terganggu dengan 10 pelantang suara di masjid dekat rumahnya.

Warga sekitar sempat emosi dengan sikap Sayed yang enggan mencabut gugatannya ke pengadilan meski pada akhirnya kasus berakhir damai.

Terbaru, pada Mei tahun lalu, ratusan orang mendatangi Perumahan Cluster Illago, Gading Serpong di Tangerang, Banten, setelah mendengar adanya permintaan dari salah seorang warga untuk mengecilkan volume suara toa masjid.

Kasus ini kemudian ditangani langsung oleh Kepolisian Resor Tangerang Selatan dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dengan menyatakan peristiwa itu hanya berangkat dari “kesalahpahaman”.

Pada April 2021, bertepatan dengan bulan Ramadan, Dewan Masjid Indonesia (DMI) juga mengeluarkan surat edaran terkait aturan penggunaan toa masjid salah satunya pada saat membangunkan sahur—makan dini hari sebelum berpuasa satu hari.

Dalam suratnya, DMI mengimbau agar takmir (pengurus masjid) untuk menggunakan pengeras suara saat waktu sahur dengan cara-cara yang religius dan mempertimbangkan waktu istirahat warga lain di sekitar masjid. (bnr)

Related posts