Perlindungan Konsumen, BPKN-RI Lakukan Kunker ke Diskumperindag Provinsi Gorontalo

Perlindungan Konsumen
Muhammad Said Sutomo selaku anggotal Ketua Komisi Kelembagaan dan Kerjasama (tengah) BPKN-RI, bersama Kepala Bidang Perdagangan Diskumperindag Provinsi Gorontalo Edlat Rahim, (ketiga kanan). (Foto: Alan)

Pojok6.id (Gorontalo) – Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutama untuk melindungi para konsumen di Indonesia, Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) melakukan kunjungan kerja ke Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Gorontalo (Diskumperindag), Kamis (23/2/2022).

Muhammad Said Sutomo selaku anggota Komisi Kelembagaan dan Kerjasama BPKN – RI, mengharapkan keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LKSM) di Gorontalo bisa membuat mudah dijangkau oleh masyarakat.

“Paling tidak memiliki website, agar nantinya ketika konsumen ingin mengadu keluhannya bisa lebih mudah” Ucapnya.

Read More

Dilanjutkannya, bahwa di Gorontalo ini masih membutuhkan pembentukan dan penguatan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ().

“BPSK ini adalah badan penyelesaian sengketa konsumen. Kalau ada barang dan jasa yang merugikan konsumen, itu bisa diselesaikan minta ganti rugi, oleh pihak BPSK” Jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Provinsi Gorontalo Edlat Rahim, mengungkapkan bahwa di Provinsi Gorontalo saat ini baru membentuk 3 lembaga BPSK, yaitu Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato.

“Untuk tahun anggaran 2022 ini kita akan membentuk 3 lagi BPSK, di Kab Boalemo, Gorut dan Bone Bolango. Syarat mendaftar sebagai anggota BPSK yaitu, dari unsur Pemerintah, pelaku usaha dan konsumen, cuman kenadalanya kurangnya peminat mendaftar” Ungkapnya.

Dengan adanya kunjungan dari BKPN, lanjut Edlat, bahwa pihaknya akan menerbitkan buku mengenai BPSK dan LPKSM, tujuannya untuk memfasilitasi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.

“Karena sesuai pasal 4 , penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK diselesaikan melalui cara konsiliasi atau mediasi atau arbitrase, yang dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan, dan bukan merupakan proses penyelesaian sengketa secara berjenjang” Pungkasnya. (Adv/Lan)

Related posts