Dirinya mengatakan bahwa, panitia dan dinas teknis memaksimalkan koordinasi untuk meminimalisir persoalan. Menurutnya, segala hal yang berkaitan dengan tahapan Pilkades dijalankan sesuai peraturan Bupati. Sedangkan untuk penyelesaian suatu masalah, akan dibahas melalui musyawarah mufakat.
“Hasil kesimpulan rapat bahwa penyelesaian sengketa Pilkades, baik dia sengketa tahapan maupun sengketa hasil itu tidak mempengaruhi tahapan. Keputusan panitia mutlak. Ketika ada yang menggugat silahkan, sementara di perbub kita penyelesaian sengketa itu secara musyawarah mufakat. (Nal)