Apa Sanksi Pembocor Data Pribadi

Dahlan Pido, praktisi hukum yang juga Ketua LBH IKASMANSA Gorontalo. Foto: istimewa

JAKARTA – Data pribadi adalah setiap data tentang kehidupan seseorang baik yang teridentifikasi dan atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung, ada sejumlah ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi.

Data pribadi yang memerlukan perlindungan khusus yang terdiri dari data yang berkaitan dengan agama atau keyakinan, kesehatan, kondisi fisik, kondisi mental, kehidupan seksual, data keuangan pribadi, dan data pribadi lainnya yang mungkin dapat membahayakan dan merugikan privasi subjek data.

Pada era sekarang banyak pihak yang melakukan pelanggaran terhadap kerahasiaan data pribadi tanpa sepengetahuan pemilik data, seperti bocornya data Nasabah Perbankan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam penyelidikan Kepolisian RI (POLRI).

Read More
banner 300x250

Dari berbagai kasus yang terjadi, setidak-tidaknya terdapat dua faktor penyebab bocornya data pribadi seseorang karena adanya kepentingan oknum yang tidak bertanggung jawab dengan memperjualbelikan data pribadi kepada pihak ketiga.

Tentang Rahasia Perbankan

Undang-undang mengenai rahasia perbankan telah diberlakukan di setiap negara yang menghendaki sistem perbankan yang tertib, karena kewajiban Bank untuk menjaga kerahasiaan data nasabahnya merupakan salah satu kunci untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap Bank.

Pengertian rahasia Bank berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992, dan PERPU No. 23 Tahun 1960 tentang rahasia Bank, adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai simpanan Nasabahnya.

Berdasarkan Pasal 40 Ayat (1) UU Perbankan, kerahasiaan bank dikecualikan dalam hal-hal yang termuat dalam ketentuan Pasal 41, 41 A, 42, 43, 44 dan Pasal 44 A. Pengecualian tersebut, karena kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang Bank yang telah diserahkan kepada BULPN/PUPN, kepentingan Peradilan dalam perkara pidana, perkara Perdata antara Bank dengan Nasabah, tukar-menukar informasi antarbank dan permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah penyimpan atau ahli warisnya.

Perlindungan hukum terhadap Nasabah sebelum terjadinya sengketa dapat diupayakan oleh bank dalam bentuk bagaimana bank tersebut menjalankan usahanya dengan prinsip kehati-hatian (Preventif).

Sedangkan perlindungan Nasabah setelah terjadinya sengketa dapat dilakukan dengan mekanisme tertentu yang disediakan bagi Nasabah yang mengalami pelanggaran atas kerahasiaan data, fasilitas pengaduan Nasabah disediakan oleh Bank Indonesia bagi Nasabah yang haknya dilanggar (Represif), dalam UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Terkait dengan rahasia Bank, dalam Pasal 40 ayat (1), UU 10/1998 telah mengatur bahwa Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah dan simpanannya, kecuali dalam hal:

1. Untuk kepentingan perpajakan berdasarkan permintaan Menteri Keuangan;
2. Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara Panitia Urusan Piutang Negara;
3. Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana;
4. Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya;
5. Dalam rangka tukar menukar informasi antar bank;
6. Atas permintaan,persetujuanatau kuasa dari nasabah penyimpanan yang dibuat secara tertulis.

Apabila ada pelanggaran kerahasiaan Bank, maka Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/1998, menyatakan:
1. Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 42, dengan sengaja memaksa Bank atau pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah).
2. Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau pihak Terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang kurangnya Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).

Terkait permintaan rahasia Bank, orang yang memaksa pihak Bank atau pihak afiliasi untuk kepentingan perpajakan, piutang Bank, dan kepentingan Pengadilan dalam perkara Pidana. Dalam Pasal 3 ayat (1) PBI 2/19/2000menegaskan bahwa, pelaksanaan ketentuan permintaan rahasia Bank terkait masalah di atas, wajib terlebih dahulu memperoleh perintah atau izin tertulis untuk membuka rahasia Bank dari pimpinan BI.

Rahasia Bank untuk Kepentingan Perkara Pidana

Untuk kepentingan Peradilan dalam perkara Pidana, pimpinan BI dapat memberikan ijin tertulis kepada Polisi, Jaksa, atau Hakim untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa, ijin ini diberikan atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI atau Ketua Mahkamah Agung RI.

Oleh karena itu, jika ada yang dirugikan oleh kebocoran rahasia perbankan dapat melaporkan berdasar Pasal 108 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi sebagai berikut:
1. Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis;
2. Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik;
3. Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik;
4. Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik;
5. Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu;
6. Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus 
memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.

Selanjutnya Kepolisian yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan atau penyidikan yang diperlukan.

Tentang Bocornya Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

Pakar hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Prof. Dr. Mudzakkir, SH., MH. mengatakan bahwa BAP merupakan bagian penanganan hukum yang bersifat rahasia. BAP tidak patut menjadi konsumsi publik karena dapat mengganggu proses penyidikan dan pengembangan kepada tersangka lain.

Selain itu BAP bisa berdampak pada terganggunya penyidikan dengan calon tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengganggu saksi. Pembocoran BAP itu melanggar etika, bahkan kalau berakibat mengganggu proses penyidikan, bisa kena pasal menghalangi proses penanganan perkara.

Dalam Pasal 72 KUHAP menyatakan, bahwa:
“Atas permintaan tersangka atau penasihat hukum, pejabat/penyidik yang bersangkutan dapat memberikan turunan BAP untuk kepentingan pembelaannya, yag kemudian wajib menyimpan isi BAP tersebut untuk diri sendiri.”

Sehingga secara hukum, hanya Tersangka yang boleh meminta turunan/salinan BAP yang telah ditandatanganinya, yaitu hanya untuk disimpan Tersangka/Penasihat Hukumnya sendiri untuk kepentingan pembelaannya. Sedangkan untuk saksi boleh meminta turunan BAP-nya dalam tingkat Penyidikan.

Hal ini dimaksudkan untuk menghormati Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) sebagai asas Hukum Acara Pidana yang bersifat universal (Butir 3 c Penjelasan KUHAP), artinya, jangan sampai BAP saksi tersebut jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab dan menjadi konsumsi publik, sementara dugaan tindak Pidana tersebut belum terbukti dengan adanya Putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya, dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Dalam hal menghalang-halangi seperti disebutkan di atas, terdapat dalam Pasal 221 KUHP, diatur mengenai hukuman pidana orang yang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan:

1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) bulan bagi:
(1). Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
(2). Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

2. Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya. (rls)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60