Pojok6.id (Limboto) – Anggota Bawaslu Republik Indonesia (RI) Divisi Pencegahan, Partisipasi, Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty, meresmikan gedung podcast atau ruang sidang oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Selasa (25/6/2024).
Lolly Suhenty menyatakan, pemanfaatan ruang sidang ini prosesnya yang tidak instan, karena hadirnya ruang sidang ini tentu melalui diksusi yang panjang, melalui upaya yang dilakukan Bawaslu.
Sehingga ketika ruang sidang hadir, maka harus memberikan pemanfaatan. Dan khusus untuk pemilihan kepala daerah, Bawaslu punya kewajiban melakukan pencegahan sekuatnya, karena kalau pencegahan kuat dan semua orang mematuhi aturan main yang ada maka ruang sidang ini tidak akan ramai.
“Tetapi ketika pencegahan sudah dilakukan dan masih ada dugaan pelanggaran, maka otomatis upaya upaya penindakan harus dilakukan Bawaslu, konsekuensinya ruang sidang akan jadi ramai,” kata Lolly
Ia melihat ruang sidang Bawaslu sangat baik, bagus dan mudah mudahan tidak ada masalah karena pada hakekatnya ruang sidang itu selalu panas maka atmosfir yang diciptakan harus adem.
“Sehingga semua pihak bisa menjalani proses persidangan dengan baik, hasilnya memenuhi unsur keadilan dari semua pihak,”ujarnya
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili, menambahkan gedung ini adalah salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memfasilitasi kerja pengawasan bagi Bawaslu.
Ia menjelaskan kerja – kerja pengawasan ada dua, yang pertama dalam proses pencegahan kemudian proses penindakan terhadap pelanggaran dan sengketa. Maka pemanfataan ruang sidang itu untuk penyelesaian sengketa pada pelaksanaan pemilihan.
“Tetapi kalau kemudian upaya pencegahan sudah maksimal dilakukan kemudian ada sengketa, maka proses penyelesaian harus kita laksanakan dengan menggunakan ruang sidang tersebut,” tambah Wahyudin
Oleh karena itu, upaya pencegahan sebagaimana diharapkan oleh pimpinan Bawaslu RI harus dilaksnakan secara maksimal guna meminimalisir.
“Didalam ruang sidang itu ada meja majelis, sekretaris majelis, pihak pemohon, pihak termohon dan pengunjung sidang kurang lebih 10 orang. Artinya bahwa standar representatif yang ditetapkan bawaslu RI sudah bisa penuhi dengan ruang sidang tersebut,” pungkasnya. (Adv)