Amanah Rakyat, Sumpah Jabatan Presiden dan Ketentuan Pemakzulan

Presiden
Dahlan Pido, SH., MH, Praktisi Hukum / Advokat. Foto: istimewa

Pojok6.id (Jakarta)Presiden sebelum menjalankan amanah yang diberikan rakyat lewat Pemilu, lebih dulu mengangkat Sumpah Jabatannya. Dalam Pasal 9 UUD 1945, dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika MPR dan/atau DPR tidak bisa mengadakan sidang, maka Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung RI (MA), seperti isinya disebutkan di bawah ini:

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”

Amanah secara etimologis dalam bahasa Arab, yang berarti jujur atau dapat dipercaya, sedangkan dalam bahasa Indonesia amanah berarti pesan, atau perintah. Amanah dalam jabatan kekuasaan, bertujuan supaya seseorang tidak menggunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi, keluarga dan/atau kelompoknya. Ia tidak boleh mengambil tambahan dari gaji yang telah ditentukan dengan cara yang tidak benar, seperti menerima suap, atau menerima suap dengan nama hadiah, korupsi, kolusi, dan nepotisme, karena itu semua merupakan bentuk pelanggaran yang akan membahayakan pemberi Amanah, kalau dalam Negara yakni rakyat secara keseluruhan.

Read More

Dalam Islam ini jelas diharamkan oleh Allah SWT, seperti dalam Surat An-Nisa 58:

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan Amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan Adil. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha melihat.

Dan Rasulullah bersabda:

“Barang siapa yang kami angkat menjadi pekerja untuk mengerjakan sesuatu, dan kami beri upah menurut semestinya, maka apa yang ia ambil lebih dari upah, maka itu adalah korupsi.” (HR. Abu Dawud).

Hingar bingar penyalahgunaan kekuasaan bahwa otoriterisme yang muncul bukanlah disebabkan oleh isi UUD 1945 melainkan oleh pemegang kekuasaan yang telah membangun kekuasaan politik secara tidak demokratis, dan ini bisa berpengaruh terhadap kehidupan negara dan rakyatnya.

Kekuasaan tidak terbatas ini dialami pada masa 2 (dua) Presiden yang menggunakan UUD 1945 yang belum di amandemen, seperti era pak Soekarno mampu mempertahankan kekuasaan selama 22 tahun (18 Agustus 1945 – 12 Maret 1967), dan Soekarno mampu mengikrarkan sebagai Presiden seumur hidup melalui TAP MPR No.III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia.

Pada era pak Soeharto mampu bertahan selama 32 tahun (12 Maret 1967 – 21 Mei 1998), dalam kekuasaannya tidak pernah ada perubahan Konstitusi UUD 1945, karena baginya itu merupakan “Zona Nyaman” bagi kekuasaannya. Ini akibat dari Pasal 7 UUD 1945 yang tidak menjelaskan batasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Setelah adanya amandemen maka Pasal 7 tersebut berubah dengan bunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan, sehingga dibatasi hanya dua kali masa jabatan. Dari pemikiran diatas, diamandemenlah Pasal 7, menjadi A, B dan C. Pada Pasal 7A Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan yag tercela lainnya.

Apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, maka dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dapat mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) RI, jika mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna.

Dan jika itu terbukti menurut UUD 1945, menurut Pasal 7A UUD 1945, maka DPR dapat mengajukan tuntutan pemakzulan (impeachment) tersebut kepada MK, setelah menjalankan persidangan dalam amar putusan MK dapat menyatakan membenarkan pendapat DPR atau menyatakan menolak pendapat DPR dan MPR-RI, kemudian akan bersidang untuk melaksanakan keputusan MK tersebut.

Apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan yag tercela lainnya, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usulan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR, dan MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MPR menerima usul tersebut. Keputusan MPR RI harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR RI (Pasal B). Sedangkan Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat RI (pasal 7C).

Ketidaksempurnaan konstitusi berpotensi lahirnya penguasa (pemerintahan) yang sentralistis dan cenderung otoriter yang merugikan kedaulatan rakyat dan kehidupan demokrasi. Disini bisa digambarkan ada beberapa kasus yang terjadi dan dirasakan rakyat selama ini, seperti pembiaran aparat hukum yang menjalankan tugasnya melakukan kekerasan secara brutal yang menimbulkan banyak korban luka parah dan bahkan ada yang sampai meninggal dunia. Contoh nyata itu pada saat mengatasi unjuk rasa usai Pilpres pada Mei 2019, unjuk rasa menolak RUU KPK, unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja (Omnibuslaw). Padahal unjuk rasa itu dilindungi konstitusi, aparat seharusnya melindungi dan mengayomi.

Korban kekerasan yang begitu banyak tersebut tidak pernah terjadi pada Presiden sebelumnya sejak reformasi 23 tahun ini, aparat cenderung refresif terhadap kelompok Islam dan para oposisi yang kritis kepada penguasa, dan ini memberikan image negatif pada institusi Polri yang digunakan. Penguasa juga tidak mampu menyatukan rakyat setelah dua kali pilpres, seperti pembiaraan buzzer-buzzer / influencer yang cenderung menyerang tokoh-tokoh dan kelompok tertentu tanpa ada tindakan hukum kepada mereka, yang berdampak pada terbelahnya masyarakat (pro kontra), padahal ada satu tujuan yang harus ditempuh, tetapi rakyat tidak bersatu padu melawan krisis ekonomi yang dijanjikan bisa maju/meroket.

Dilain pihak penguasa (pemerintah) belum mampu menekan dan meyelamatkan rakyat dari pandemik Covid 19, sejak awal muncul sampai sekarang grafik korban naik terus, masyarakat hampir habis energi menghadapinya, pasrah pada kondisi, yang bertahan hidup bisa hidup dan yang lemah mati, sementara masyarakat yang mau vaksin dengan antrian panjang, padahal pemerintah sudah membeli vaksin secara besar-besaran dengan uang negara/rakyat.

Bahwa kemiskinan dan pengangguran makin meningkat karena adanya beban berbagai kenaikan, mulai dari BPJS, listrik, sembako, serta banyak masuknya TKA dari China masih berjalan, artinya tidak mampu memberi kesejahteraan kepada rakyat sendiri sesuai pembukaan UUD 45.

Tertangkapnya dua menteri melakukan korupsi merupakan aib yang luar biasa, bagaimanapun mereka adalah bawahan dan diangkat Presiden, yang berarti bukan partainya yang bertanggungjawab, tetapi atasan langsung karena dalam tugas harus membawa visi Presiden dan selalu diawasi kinerjanya oleh Presiden.

Membiarkan dan cenderung membentuk UU yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45, seperti UU No. 2 Tahun 2020 tentang Covid 19, dan UU Cipta Kerja yang sangat liberal dan kapitalisme, serta RUU HIP yang telah dihanti dengan RUU BPIP yang masuk dalam prolegnas, padahal secara masif ditolak oleh masyarakat dan kedua RUU tersebut bertujuan memperjuangkan Pancasila lahir 1 Juni 1945 yang bisa merubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila, yang menjadi pintu masuk bagi paham neo komunisme yang jelas-jelas dilarang oleh konstitusi.

Catatan berikutnya adalah pembunuhan 6 orang laskar FPI merupakan pelanggaran kemanusiaan, sementara korban bukanlah penjahat ataupun teroris, karena Polri berada langsung dibawah Presiden, tentunya tanggung jawab langsung berada ditangan Presiden. Setelah itu ada putusan Pengadilan Jakarta Timur memberi sanksi pidana 4 (empat) tahun terhadap Habib Rizieq dalam pelanggaran prokes dan berita bohong saat di rawat di RS Ummi Bogor, padahal ini merupakan pelanggaran dengan sanksi denda yang telah dibayar Rp. 50 juta.

Dari akumulasi peristiwa-peristiwa tersebut di atas terekam dalam pikiran masyarakat umum, baik itu dilihat, di dengar dan di baca di media-media yang ada, perlu di jawab dan diselasaikan dengan baik oleh penguasa (pemerintah). Jika masalah tersebut tidak ditangani dengan bijak dan baik, maka terdapat kemungkinan pelanggaran Amanah dan Presiden bisa dievaluasi oleh DPR RI, ada tidak pelanggaran terhadap Pancasila dan UUD 1945 ?, sesuai Pasal 7A dan B dalam UUD 1945. Ha ini perlu dikaji, jangan percaya terhadap puja puji orang sekeliling termasuk buzzer dan survey yang dibiayai oleh para pendukung. Mereka hanya sekadar mempertahankan jabatan dan memelihari pundi-pundi ekonominya, manakala posisi Presiden sudah terjepit semua akan berkelit dan balik badan.

Pelajaran sejarah yang berharga untuk kita bangsa Indonesia, ketika di akhir pemerintahan era Presiden pak Karno dan era pak Harto, perlu menjadi pelajaran yang harus dipikir, di kaji secara jujur, sebelum terlambat menjadi buruk. Pengalaman ini sangat berharga yang terukir dan terpatrik dalam hati dan pikiran bangsa Indonesia, jika masyarakat (kaum intelektual, kaum agamis, kaum mahasiswa dan rakyat biasa) sudah bersuara dan tidak percaya terhadap penguasa (pemerintah), itu tanda telah mencapai puncaknya, maka penguasa (pemerintah) tersebut tidak efektif dalam menjalankan roda pemerintahan yang baik.

Sekian dan salam penulis, semoga Indonesia tetap Jaya. (**)

Related posts