Aliansi Pelaku Seni dan UMKM Beraudiensi Dengan DPRD Provinsi Gorontalo

Aliansi Pelaku Seni
Hamzah Ahmad Mozes, Koordinator pelaku seni dan UMKM se-Provinsi Gorontalo. Diwawancarai setelah beraudiensi dengan Komisi II Deprov Gorontalo. (Foto : Aan)

Pojok6.id (Gorontalo) dan UMKM beraudiensi dengan DPRD Provinsi Gorontalo yang diterima langsung oleh pimpinan dan anggota komisi II pada Senin (13/9/2021).

Hamzah Ahmad Mozes, Koordinator dan se-Provinsi Gorontalo, mengatakan, dalam audiensi itu pihaknya menyatakan penolakan masa perpanjangan PPKM yang berlaku di wilayah Kabupaten/Kota. Sebab, diakuinya masa perpanjangan PPKM secara tidak langsung sudah mematikan mata pencaharian yang selama ini mereka tekuni.

“Kami pekerja di bidang seni aktivitasnya itu hanya di malam hari, sama juga dengan teman-teman pelaku UMKM. Pembatasan-pembatasan jam malam ini, secara tidak langsung mematikan mata pencaharian kami”ungkapnya.

Read More
banner 300x250

Ia menambahkan, penolakan masa perpanjangan PPKM tersebut, dibarengi opsi-opsi yang diharapkan agar bisa menindaklanjutinya ke pihak eksekutif selaku pelaksana pemerintahan. Opsi-opsi itu disebutnya meliputi; pemberian dana kompensasi atau bantuan, serta meminta perpanjangan pembatasan jam malam dari 21:00 ke 23:00.

“Karena tidak ada dana kompensasi atau bantuan dari pemerintah yang kami terima selama masa PPKM. Kemudian jika tidak dana kompensasi, kami hanya minta pembatasan jam malam diperpanjang sampai 23:00, dan itu cukup tanpa harus mengharapkan lagi bantuan dari pemerintah”terangnya.

Sementara itu, Espin Tulie, ketua Komisi II menjelaskan, kesimpulan hasil audiensi pihaknya bersama aliansi pelaku seni dan UMKM akan disampaikan langsung ke pimpinan DPRD. Dan ia memastikan, pimpinan DPRD akan meneruskan dan meminta ke Komisi-komisi terkait menindaklanjutinya.

“Saya pun menyampaikan bahwa pemerintah telah mendorong pemberian stimulan ataupun semacam modal bagi mereka untuk bertahan ditengah kesulitan ekonomi. Tetapi itu mesti melihat dulu prosedur dan batasan-batasan yang berlaku”tandasnya. (Aan)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60