Aktivitas Pertambangan  CV. Cahaya Karya Abadi Diprotes Warga

Pojok6.id (Bone Bolango) – CV. Cahaya Karya Abadi yang melakukan aktivitas pertambangan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bone, Desa , Kecamatan , Bone Bolango, diprotes setempat.

Aktivitas pertambangan galian c itu sudah berlangsung sejak delapan bulan terakhir. Faisal Yunus, warga desa setempat menerangkan awalnya perusahaan itu diketahui hanya akan melakukan proyek pengerjaan normalisasi sungai, namun ia bersama warga lain tak menyangka proyek itu malah berganti jadi aktivitas pertambangan.

“Awalnya kami hanya mengetahui perusahaan itu merupakan pelaksana proyek yang ditunjuk oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk menormalisasi sungai. Namun kegiatan mereka tiba-tiba berganti menjadi aktivitas pertambangan”terangnya.

Read More
banner 300x250

Ia menambahkan, alasan diprotesnya aktivitas pertambangan tersebut karena sudah sangat merugikan banyak warga. Utamanya dampak lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkan, kata Faisal beberapa lahan perkebunan jagung milik warga sudah tergerus arus sungai serta adanya ancaman polusi dari kendaraan yang sering lalu lalang mengangkut material tambang.

“Di lokasi itu memang sebelumnya ada aktivitas serupa itupun dilakukan secara tradisional oleh warga, tapi mereka punya sudah pakai alat berat dan mobil truk. Sehingga tidak hanya dampak lingkungan dan kesehatan yang kami terima, kegiatan yang mereka lakukan juga berdampak ekonomi”jelasnya.

Sebelumnya, Faisal bersama warga lainnya sudah melayangkan surat keberatan hadirnya perusahaan CV Cahaya Karya Abadi kepada Kepala Ombudsman perwakilan Gorontalo. Dengan isi:

1. Bahwa aktivitas galian c tersebut sudah mengubah arah aliran sungai yang tadinya jauh menjadi dekat dengan lahan perkebunan sehingga mengakibatkan lahan perkebunan warga terkikis oleh arus air;
2. Bahwa aktivitas galian c tersebut dapat merusak sarana jalan umum desa yang ada di sekitar lokasi yang disebabkan intensitas lalu lintas kendaraan bermuatan material berat milik perusahaan dan juga dikhawatirkan dapat mengancam kesehatan warga: gangguan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) sebab dari polusi yang ditimbulkan.
3. Bahwa aktivitas galian c tersebut telah merugikan masyarakat sekitar, dengan pengelolaan yang tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan juga tanpa memperhatikan mata pencaharian masyarakat yang memanfaatkan lahan dan/atau sumber daya alam sekitar aliran sungai. (Aan)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60