GORONTALO – Rangkaian aksi pencurian yang dilakukan oleh O.J (31) akhirnya dihentikan polisi dari Polres Gorontalo Kota. Sebelumnya aksi O.J (31) yang melakukan pencurian kotak amal di toko Mufida menyita perhatian karena terekam cctv.
” Dari rekaman cctv,tersangka inilah yang melakukan pencurian kotak amal ” Kata AKBP Desmont Harjendro Agitson Putra,Kapolres Gorontalo Kota,Rabu (15/012020).
Selain kotak amal Desmont mengatakan tersangka sebelumnya juga berhasil mencuri sebuah sepeda motor yang diparkir disalah satu sekolah di Kota Gorontalo. Motor hasil curian itu selanjutnya digunakan oleh tersangka saat mencuri kotak amal di took mufida.
” Tersangka ini mengaku yang melakukan pencurian kotak amal ” Imbuh Desmont.
Mantan Kapolres Bone Bolango tersangka kecanduaan mabuk mabukkan dengan mengunakan sirup obat batuk sehingga diduga uang hasil mencuri digunakan untuk membeli sirup obat batuk.
“Perlu diketahui tersangka ini kecanduaan komix,obat batuk.Kurang lebih enam tahun digunakan untuk mabuk mabukan.Jadi itu yang membuat tersangka melakukan pencurian ” Jelas Desmont.
Ia mengatakan barang bukti kotak amal yang dicuri oleh tersangka telah diamankan polisi untuk kepentingan penyelidikan.
” Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun ” Ujar Desmont. (AA)