Kota Gorontalo – Pelaksanaan Pilwako Gorontalo 2018 ternyata menyisakan masalah. Namun kali ini bukan terkait hasil dari Pilwako itu sendiri, tetapi terkait surat dari Kemendagri yang kabarnya sudah dikirim dan diterima oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.
Pasalnya, surat yang dikirimkan Kementrian Dalam Negeri tersebut ditujukan kepada Panwaslu Kota Gorontalo melalui Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, justru tidak diterima oleh Panwaslu Kota Gorontalo. Surat tersebut terkait balasan laporan Tim Kuasa Hukum ADHA-CBD, tentang mutasi yang dilakukan Marten Taha 6 bulan sebelum memasuki tahapan Pilwako.
Hal ini diungkapkan Adhan Dambea, dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Eks Kantor DPD Hanura Provinsi Gorontalo, Jumat (29/6/2018). “Jumpa pers ini dilakukan bukan membahas tentang Pilwako, karena itu sudah selesai dan tinggal menunggu hasil resmi yang akan ditetapkan KPU Kota Gorontalo,” kata Adhan.
Menurut Adhan, sambil menunggu hasil penetapan KPU proses lain juga berjalan termasuk proses hukum yang dilakukan oleh Tim Adha-CBD, terkait gugatan mereka ke Panwaslu Kota Gorontalo soal mutasi yang dilakukan oleh Marten Taha 6 bulan sebelum jadwal penetapan calon Pilwako.
“Ada informasi berkembang bahwa surat dari Kemendagri tersebut dikirimkan ke Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, dan Gubernur membenarkan bahwa surat tersebut sudah ada, bahkan sudah di tangan Wagub. Isinya menyatakan bukan mutasi tapi hanya pergeseran dan itu tidak masuk dalam aturan,” kata Adhan menirukan apa yang dikatakan Rusli Habibie padanya.
Lebih lanjut Adhan menambahkan, saat dicek langsung ke Panwaslu Kota Gorontalo mereka menyatakan belum menerima surat apapun dari Kemendagri, terkait gugatan Tim Adha-CBD tersebut.
“Bahkan Panwaslu mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa, mereka belum menerima surat balasan dari Kemendagri sampai hari ini,” tutup Adhan.
Adhan menyatakan pihaknya tidak mempersoalkan apapun isi surat tersebut, tapi seharusnya Rusli Habibie sebagai pemimpin daerah meneruskan apa yang menjadi amanah dari Kemendagri untuk Panwaslu Kota tersebut. (KT-02)