GORONTALO – Pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi, Andin ( nama samaran) terus bergulir di Polda Gorontalo. Yang terbaru , penyidik telah memeriksa empat orang saksi.
“Untuk kasus pencabulan yang terjadi 6 februari 2019, kemudian itu dilaporkan tanggal 15 april 2019. Itu sesuai dengan LP Nomor 102, 15 April 2019, tindak pidana kasus pencabulan sudah dalam proses pemeriksaan saksi” kata AKBP Wahyu Tri Cahyono SIK, Kabid Humas Polda Gorontalo, Senin (27/05/2019).
Menurutnya perkembangan kasus pelecehan seksual itu sudah pada pemeriksaan empat orang saksi yaitu pelapor (Andin), orang tua korban dan dua dosen. Adapun M yang menjadi terlapor statusnya hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Selama ini baru empat orang (saksi yang dimintai keterangan). Posisi terlapor sendiri saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, karena ini masih dalam proses penyelidikan” ungkap AKBP Wahyu.
Ia memastikan untuk peningkatan status terhadap terlapor masih dalam proses penyelidikan polisi.
“Untuk menaikan status tersangka itu masih belum. Nanti kita akan informasikan kembali. karena kami juga masih menunggu data yang diberikan penyelidik” ia memungkasi. (KT-05)