Gorontalo – Ditresnarkoba Polda Gorontalo kembali melakukan tangkap tangan terhadap BL (45), warga Kelurahan Buliide, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, Sabtu (9/2/2019), karena kedapatan membawa barang diduga narkoba seberat 51 gram dari Palu, Sulawesi Tengah.. Dir Narkoba Polda Gorontalo Kombes Pol Totok Triwibowo mengatakan ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar dibandingkan sebelumnya.
“Sore tadi tim Opsnal kita berhasil melakukan tangkap tangan terhadap seorang laki laki BL, yang membawa narkotika di duga sabu, yang disimpan dalam plastik warna bening sebanyak 10 bungkus, dengan berat kurang lebih 51 gram,” jelas Totok.
Totok menjelaskan, kronologi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya barang yang diduga narkoba, berasal dari Palu, Sulawesi Tengah, akan masuk ke wilayah Gorontalo yang dikirim menggunakan jalur darat.
Laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal dibawah pimpinan Iptu Emil Pakaya, langsung menuju Kabupaten Gorontalo. Saat tiba di daerah Pulubala, Tim Opsnal berpapasan dengan kendaraan bernomor polisi Palu. Mobil asal Palu dengan nomor polisi DN 1640 KE langsung dikejar dan diberhentikan untuk dilakukan penggeledahan oleh Tim Opsnal.
“Tim kami mendapatkan barang yang terbungkus dalam kantong plastik hitam, yang dibuang oleh BL saat dilakukan penggeledahan. Dan setelah dibuka, didapati dalam kantong plastik tersebut 10 kantung plastik kecil warna bening, berisi butiran kristal yang diduga sabu,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono membenarkan informasi tersebut. Dimana barang bukti yang diamankan antara lain 10 paket narkotika diduga sabu (sekitar 51 gram), 1 buah timbangan yang diduga akan digunakan sebagai pengukur narkotika, 1 unit handphone.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolda Gorontalo, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kabid Humas. (rls)