Pojok6.id (Kriminal) – Terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo yang memvonis bebas empat Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, yang menjadi terdakwa dalam perkara Batu Hitam Bone Bolango, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi.
Ditemui usai persidangan, JPU Santo Musa mengatakan bahwa selaku JPU akan melakukan upaya hukum kasasi, sesuai undang-undang setelah melaporkan putusan ini kepada pimpinan.
“Kami hargai putusan majelis hakim, namun kami akan mengambil upaya hukum kasasi,” tegas Santo Musa, usai mengikuti pembacaan putusan PN Gorontalo terhadap perkara pidana Batu Hitam, Senin (19/12/2022).
Sebelumnya, lanjut Santo, pihaknya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp.1 Miliar, namun pada malam hari ini, telah dibacakan putusan oleh majelis hakim dengan putusan vonis bebas.
“Telah sama-sama kita saksikan bahwa dari putusan tersebut terdapat satu hakim anggota yang menyindangkan perkara ini, berbeda pendapat atau Dissenting Opinion dengan hakim lainnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo menjatuhkan vonis bebas terhadap Empat Warga Negara Asing (WNA) asal China terhadap perkara Pidana pertambangan Batu Hitam.
Dalam putusanya, ketua majelis hakim Rendra Yozar Dharma Putra membacakan putusan bebas kepada keempat WNA, Senin (19/12), yaitu terdakwa Huang Dingsheng dan Chen Jinping dengan nomor perkara 177/Pid.Sus/2022/PN Gto, serta Gan Hansong dan Gan Caifeng dengan perkara pidana nomor 178/Pid.Sus/2022/PN Gto.
“Pertimbangan aspek filosofis majelis hakim menilai, perkara keadilan bukan hanya bagi masyarakat setempat yang dilindungi oleh undang-undang namun juga bagi terdakwa sebagai investor,” ucap Rendra Yozar Dharma Putra.
Sementara aspek sosiologis, majelis hakim menilai, pembelian harga batu hitam oleh terdakwa dengan nilai yang lebih tinggi dari investor lain, sehingga nilai ekonomis oleh para terdakwa menciptakan lapangan kerja yang lebih baik kepada masyarakat atau kelompok penambang.