37 Auditor Ikuti Bimtek Audit Forensik PBJ dan PSP

Wagub Gorontalo Idris Rahim memberikan sambutan pada pembukaan Bimtek Audit Forensik di Hotel Grand Whiz, Kota Manado, Sulawesi Utara, Kamis (14/11/2019). (Foto : Gusti)

GORONTALO – Sebanyak 37 auditor dari Inspektorat Provinsi Gorontalo dan Kabupaten/Kota mengikuti bimbingan teknis (bimtek) audit forensik Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta audit kepatuhan proses Pelayanan Satu Pintu (PSP).

“Pelaksanaan bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas auditor dalam pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan satu pintu. Diharapkan para auditor dapat bekerja sama dengan Kepolisian, Kejaksanaan, dan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim saat membukan kegiatan bimtek yang berlangsung di Hotel Grand Whiz, Kota Manado, Sulawesi Utara, Kamis (14/11/2019).

Audit forensik merupakan tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi di lapangan dengan kriteria untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan di pengadilan. Wagub mengutarakan, audit forensik ini bersifat proaktif yang digunakan untuk mendeteksi resiko terjadinya kecurangan, serta dapat pula bersifat reaktif yang dilakukan jika ada indikasi atau bukti awal terjadinya kecurangan.

Read More

“Pemahaman akan audit forensik sangat penting bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan dalam rangka penanganan dugaan tindak pidana korupsi. Dengan demikian dana pembangunan baik yang bersumber dari APBD maupun APBN benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar alumnus pendidikan Lemhanas RI ini.

Sementara itu Inspektur Provinsi Gorontalo Iswanta menjelaskan, pelaksanaan bimtek tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi KPK RI atas program Monitoring Center fo Prevention (MCP). Iswan menuturkan, hasil penilaian program MCP tahun 2018 oleh KPK RI, Provinsi Gorontalo menempati rangking kedua nasional.

“Hanya saja kita di Provinsi Gorontalo belum menyentuh audit forensik sesuai rekomendasi hasil evaluasi KPK RI, maka itulah kami dari Inspektorat Provinsi Gorontalo melaksanakan bimtek audit foreksik ini,” tutur Iswanta.

Pelaksanaan bimtek audit forensik akan berlangsung selama dua hari dari tanggal 14 hingga 15 November 2019. Bimtek tersebut diselenggarakan oleh Inspektorat Provinsi Gorontalo bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo dan KPK RI. (Adv)

Sumber : Humas

Related posts