Pohuwato – Pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada pemilihan kepala daerah di Kabupaten Pohuwato telah selesai sebelum batas akhir tanggal 13 Agustus 2020. Tercatat ada 103.236 pemilih yang terdaftar dan telah tuntas dilakukan coklit oleh PPDP.
“Untuk Pohuwato secara keseluruhan proses coklit itu sudah tuntas 100% ada 103.236 pemilih tuntas pada tanggal 7 Agustus 2020,” kata Firman Ikhwan, Komisioner KPU Pohuwato Divisi Perencanaan Data dan Informasi, ketika ditemui, rabu (12/8/2020)
Terkait adanya temuan Bawaslu, sejumlah 2.813 data pemilih yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS), Firman menjelaskan, pihaknya telah menyurati secara resmi dan telah dikomunikasikan dengan pihak Bawaslu itu sendiri.
“Itu kami sudah surati Bawaslu tanggal 10 dan juga sudah dibalas tanggal 10, data itu memang sudah diberikan ke kami ada 2.813, dalam surat itu kami meminta elemen data yang diberikan kalau boleh mencantumkan NKK, NIK, nama, sampai alamat TPS. karena itu akan ditindak lanjuti,” jelasnya.
Data yang lengkap, kata Firman, akan memudahkan pihak KPU dalam menelusuri temuan tersebut. Pihak Bawaslu dapat menyampaikan data tersebut secara lengkap untuk ditindaklanjuti.
“Temuan itu akan kami tindaklanjuti, tapi yang kemarin itu penyampaian dari Bawaslu bahwa mereka tidak mempunyai data berdasarkan nama, kami hanya menerima angka tanpa mengetahui yang mana orangnya atau pemilihannya yang dianggap TMS tapi sudah masuk di A.KWK, kami belum mendapatkan datanya. Kami berharap Bawaslu dapat menyampaikan hal itu, agar dicek kebenarannya,” harap Firman. (nal)