Sempat Dipecat Sepihak, 21 Buruh PT.Indoco Tulungagung Akhirnya Bekerja Kembali

Buruh
Kasi Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tulungagung, Ronald Arbibawa saat diruang kerjanya, Selasa (29/9/2020) Foto:Pojok6.id/Kaligis

– Setelah sebelumnya sempat diduga dipecat sepihak oleh PT. Indoco, 21 pekerja tersebut kini bekerja kembali. Hal tersebut setelah pihak Dinas Tenaga Kerja () Tulungagung turun memediasi kedua pihak.

“Benar, saya mengucapkan terimakasih banyak atas mediasi dari Disnaker Tulungagung, dan terhitung mulai Senin kemarin (28/09) saya dan 20 buruh lain sudah bekerja lagi di perusahaan,” ujar Mu’ali kepada media Pojok6.id, Selasa (29/9/2020).

Sebelum kembali bekerja, lanjut Mu’ali, para pekerja tersebut dipanggil oleh pihak perusahaan yang ergerak di bidang perkebunan karet dan kopi tersebut.

Read More

“Kita sudah dipanggil, untuk menandatangani surat perjanjian damai antara perusahaan dan karyawan,” tambahnya.

Ditemui terpisah, Kepala Disnaker Tulungagung melalui Kasi Hubungan Industrial, Ronald Arbibawa saat dikonfirmasi mengatakan, setelah melakukan sidak ke kantor PT. Indoco, selanjutnya direktur perusahaan mendatangi kantor Disnaker Tulungagung, untuk memberikan klarifikasi aduan pekerja.

“Pada intinya, perusahaan telah bersungguh-sungguh menyelesaikan apa yang sudah disepakati para buruh, sebagaimana yang tertuang dalam dokumen damai,” kata Ronald.

Disnaker Tulungagung selanjutnya akan memantau keberadaan 21 karyawan PT. Indoco yang sempat dipecat tersebut. (fer)

Related posts