Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum Provinsi menyatakan pengumuman Daftar Pemilih Sementara untuk Pemilu 2019, akan diumumkan di masing-masing desa dan kelurahan pada tanggal 18 Juni 2018. Pengumuman akan dilakukan setelah ditetapkan di tingkat Kabupaten Kota.
Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, usai menggelar rapat bersama KPU Kabupaten Kota beberapa waktu lalu. “Karena waktunya sangat pendek, makanya kita buru kerja siang malam agar segera diunggah datanya. Karena tanggal 18 Juni itu sudah diumumkan di tingkat PPS,” kata Sophian.
Ia juga menambahkan, untuk pengumuman DPS kali ini berbeda dengan yang sebelumnya. “Tidak sama seperti yang lalu-lalu, ada jeda seminggu setelah penetapan baru diumumkan di PPS. Yang sekarang, tanggal 17 ditetapkan di tingkat kabupaten kota, besoknya sudah harus diumumkan di tingkat kelurahan dan desa,” tutupnya.
Setelah penetapan Daftar Pemilih Sementara, KPU di masing-masing kabupaten kota akan melakukan proses perbaikan DPS selama satu bulan, sejak tanggal 18 Juni hingga 17 Juli 2018. (idj)