KOTA GORONTALO – 160 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo hasil Pemilu Serentak tahun 2019 mengikuti pelatihan orientasi di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Selasa (15/10/2019). Pelatihan yang digelar oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Gorontalo bekerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri RI dibuka oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim.
Dalam sambutannya Wagub Idris Rahim menekankan pada tugas dan fungsi DPRD yang meliputi fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Untuk fungsi legislasi, Idris berharap anggota DPRD dapat merumuskan dan menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mampu menarik masuknya investasi ke daerah.
“Keberhasilan DPRD itu bukan diukur dari banyaknya Perda yang dihasilkan. Tetapi bagaimana Perda yang disusun itu mampu menarik investasi ke daerah, bukan sebaliknya menghambat atau mempersulit masuknya investor,” tegas Idris.
Selanjutnya untuk fungsi anggaran, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo tersebut mengutarakan pentingnya sinergitas dan koordinasi antara pihak legislatif dan eksekutif dalam menyusun anggaran yang pro rakyat. Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah tersebut harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
“Anggaran daerah harus diarahkan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Satu rupiah pun dari anggaran itu harus bisa dipertanggungjawabkan dan dikelola dengan baik,” ujarnya.
Sementara untuk fungsi pengawasan, Wagub Gorontalo dua periode itu mengemukakan bahwa pemerintah daerah yang terdiri dari kepala daerah dan DPRD merupakan mitra sejajar dalam penyelenggaraan pemerintah. Dikatakannya, fungsi pengawasan DPRD pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Kepamongprajaan dan Manajemen Kepemimpinan BPSDM Kemendagri RI, Erliani Budi Lestari yang mengatakan bahwa DPRD memiliki posisi yang sangat penting dalam pelaksanaan program pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.
“Sebagai mitra kepala daerah, DPRD memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tutup Erliani. (Adv)
Sumber : Humas Pemprov Gorontalo