Gorontalo – Sampai dengan batas waktu yang ditetapkan untuk penyerahan dokumen persyaratan calon oleh Partai Politik (Parpol), Selasa 17 Juli 2018 pukul 24.00 waktu setempat, hanya ada 14 Parpol yang menyerahkan dokumen calonnya. Sementara 2 Parpol lainnya, yakni PKPI dan Partai Garuda hingga batas waktu yang ditetapkan, tidak menyerahkan dokumennya.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem, yang didampingi seluruh komisioner dan perwakilan Bawaslu Provinsi dalam jumpa pers, yang dilaksanakan sesaat setelah ditutupnya pendaftaran calon, di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Rabu (18/7/2018) dinihari.
“Sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, dari 16 Parpol yang akan mengikuti Pemilu 2019, yang mengajukan daftar calon sementara ke KPU Provinsi Gorontalo berjumlah 14 Partai Politik,” kata Fadliyanto.
Dalam kesempatan tersebut Fadliyanto juga menambahkan, untuk dua Partai Politik lainnya, yakni Partai Garuda yang sempat datang melakukan registrasi, tapi sampai dengan pukul 24.00 Wita tidak kembali lagi untuk memasukan dokumen calonnya.
“Dan untuk Partai Garuda kami sudah berusaha melakukan komunikasi, sejak siang hingga ditutupnya pendaftaran namun tidak memberikan respon,” lanjutnya.
Menurut mantan Ketua KPU Gorontalo Utara ini, semua usaha dan kewajiban KPU untuk melakukan pelayan terhadap Parpol, sudah sangat maksimal. Tetapi Partai itu sendiri yang tidak tidak memanfaatkan kesempatan yang diberikan.
Selanjutnya pihak KPU akan menyampaikan ke Partai Politik terkait hasil verifikasi syarat calon, pada tanggal 19 hingga 21 Juli 2018. “Selanjutnya Parpol akan melakukan perbaikan atau melengkapi syarat calon yang kurang, sejak tanggal 22 hingga 31 Juli 2018,” tutupnya. (idj)