TULUNGAGUNG – Tim gabungan yang terdiri Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Tulungagung bersama TNI-Polri telah berhasil menjaring 1258 masyarakat pelanggar Protokoler kesehatan (Prokes) selama pandemi dalam Operasi Yustisi.
“Kita menggelar Operasi Yustisi mulai pada pertengahan September sebanyak 110 kali hingga akhir Desember ini, di sejumlah titik lokasi yang selalu berpindah-pindah,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Artista Nidya Putra, Rabu (30/12/2020).
Ia menambahkan, terkait titik sasaran operasi yustisi yang menjadi prioritasnya yaitu ruas jalan yang sering dilalui masyarakat atau tempat keramaian.
“Karena menjadi sentral jalan yang ramai digunakan masyarakat saat beraktivitas. Dan hasilnya sudah ribuan masyarakat ditilang karena melanggar Prokes. Dan hampir sebagian besar masyarakat yang tidak menggunakan masker,” tambahnya.
Menurut Genot, sapaan akrabnya, selama operasi yustisi ini ada sekitar 1.211 orang yang dikenakan sanksi berupa membayar denda, sedangkan 47 orang lainnya harus menjalani sanksi sosial.
“Bagi masyarakat yang ketahuan belum membayar denda, dengan terpaksa e-KTP sebagai jaminan, selanjutnya harus membayar melalui bank yang sudah ditunjuk,” urainya.
Ia berharap semoga di tahun 2021 nanti masyarakat pelanggar prokes mengalami penurunan dan kesadaran masyarakat dalam disiplin Prokes untuk lebih ditingkatkan lagi.
“Tetap berpola hidup sehat sehingga kita semua terhindar dari persebaran virus Covid-19 ini,” pungkasnya. (fer)