LIMBOTO – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menyampaikan Kabupaten Gorontalo mulai 1 Juni 2021 akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Hal ini dilakukan berdasarkan surat edaran dan regulasi serta merupakan tindak lanjut dari pemerintah pusat untuk menerapkan PPKM skala mikro.
“Besok sudah berlaku, regulasinya kita sudah siapkan, kita juga sudah rapat bersama camat dan kepala desa nantinya kita juga akan mengevaluasi,” ungkap Nelson usai Rapat Pembahasan PPKM di Ruang Madani Kantor Bupati Gorontalo, Senin (31/5/2021).
Ia mengatakan nantinya ada 14 desa maupun kelurahan di 9 kecamatan yang masuk zona kuning penyebaran covid-19 akan menerapkan PPKM skala mikro.
” 14 Desa/Kelurahan yang di maksud ialah, Tunggulo (Kecamatan Limboto Barat), Dunggala (Kecamatan Tibawa), Tinelo ( Kecamatan bTelaga Biru), Mongolato, Pilohayanga Barat (Kecamatan Telaga), Potanga ( Kecamatan Boliyohuto), Tabumela, Tinelo (Kecamatan Tilango), Molopatodu (Kecamatan Bongomeme), Tabongo Timur (Kecamatan Tabongo), Kayubulan, Hepuhulawa, Dutulanaa, Hunggaluwa (Kecamatan Limboto),” Ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir menambahkan penerapan ini melihat zonasi kawasan berada zona kuning serta nanti akan ada pencegahan, penanganan dan koordinasi antar Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di kecamatan dan kabupaten.
“Untuk pemberlakukan sendiri yakni mulai esok tanggal 1 Juni sampai 14 Juni 2021 yakni selama 2 minggu,” kata Roni .(Adv/Tiw)