Pojok6.id (UNG) – Sebanyak 1.671 mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar – Kuliah (KIP-K), mengikuti monev yang dilaksanakan oleh Pengelola KIP-K UNG, sebagai bentuk monitoring dan evaluasi penerima beasiswa KIP-K semester ganjil tahun ajaran 2021-2022.
Ketua pengelola KIP-K UNG, Taufiq Ismail Yusuf menyampaikan bahwa monev tahap I yang dilakukan menyangkut administrasi beasiswa, bagi mahasiswa yang mengalami kendala terhadap pencairan dana beasiswa.
“Ini juga untuk mengingatkan kepada mahasiswa, untuk tetap mempertahankan nilai IPK setiap semester. Jika IPK dibawah standar yang ditentukan, akan dilakukan evaluasi yang berakibat dikeluarkannya dari status penerima beasiswa,” ungkapnya.
Ia menjelaskan pada pertemuan kali ini, mahasiswa menandatangani surat pernyataan yang wajib dilakukan oleh mahasiswa sebagai penerima beasiswa KIP-K.
“Poin pernyataan tersebut terdiri dari, setia dan taat kepada Negara dan UUD 1945, harus terlibat aktif dalam atau mendukung seluruh program tridharma perguruan tinggi, serta wajib melaporkan hasil capaian akademik setiap semester berupa nilai IPK kepada pengelola pusat,” jelasnya.
Ia mengaku bahwa surat pernyataan yang ditandatangani mahasiswa diatas materai tersebut, akan jadi semacam kontrak kinerja antara mahasiswa penerima beasiswa dengan pengelola KIP-K universitas dan pusat. (Rls/Adv/Ryn)