Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan Kono membuka secara resmi kegiatan Workshop penyusunan Program Kerja Pengawas Tahunan (PKPT) Berbasis Risiko, dan Coaching Klinik Pemberian Keterangan Ahli Dalam Persidangan Tahun 2022, Kamis (01/12/2022) di Hotel Aston Gorontalo.
Dalam sambutannya, Wawali Ryan Kono menyebutkan bahwa, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), terintegrasi sesuai PP Nomor 60 Tahun 2008. Dimana mengamanatkan seluruh Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah, untuk menyelenggarakan SPIP.
“Penerapan SPIP ini juga menggambarkan proses penerapan manajemen risiko Pengawasan Intern Berbasis Risiko (PIBR). Yang juga merupakan metode pengawasan yang berintegrasi dalam proses manajemen risiko organisasi,” ungkap Ryan.
Olehnya ia berharap, peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang menjadi kewenangan Inspektorat Kota Gorontalo, dapat menjadi agen perubahan yang dapat menciptakan nilai tambah pada produk atau layanan instansi Pemerintah.
“Inspektorat sebagai APIP tindak pidana Korupsi, dianggap mempunyai keahlian dalam bidangnya, sehingga keahliannya dipandang sebagai salah satu alat bukti dengan memberikan keterangan ahli pada sidang pengadilan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut diterangkan dalam pasal 1 butir 28 KUHAP menyatakan bahwa, keterangan ahli merupakan keterangan diberikan oleh seorang yang memiliki ahli yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana dalam proses pemeriksaan.
“Tentu saya mengharapkan kegiatan workshop yang akan dilaksanakan selama dua hari ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin dalam upaya peningkatan kompetensi pegawai di lingkungan Inspektorat Kota Gorontalo,” pungkasnya. (Adv)