Warga Diimbau Tak Bakar Lahan Sembarangan, Pelaku Bisa Kena Denda 15 Milyar

Imbauan Polres Pohuwato disampaikan lewat media baliho di Jalan Tran Sulawesi Kecamatan Marisa. (Foto: Zainal)

Pojok6.id () – Kebakaran lahan dampak musim kemarau terus dicegah. Mapolres Pohuwato bahkan mengeluarkan imbauan, agar tidak sembarangan membakar lahan. Imbauan disampaikan lewat baliho dan media sosial.

“Itu bentuk kegiatan pencegahan kebakaran. Jangan sampai masyarakat ikut membakar juga,” Kata Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiono, Jumat, (8/9//2023).

Dengan imbauan ini, ia mengajak untuk melakukan pencegahan dini timbulnya kebakaran lahan. Di Pohuwato, lahan yang terbakar dampak kekeringan telah terjadi di lebih dari 5 titik lokasi berbeda. Dalam imbauan itu disampaikan bahwa pelaku dapat dipenjara dan membayar denda milyaran rupiah.

Read More

“Bisa ada sanksi ancaman pidana,” Imbuhnya.

Adapun pasal-pasal yang diberlakukan dalam imbauan tersebut diantaranya Pasal 187, 188 KUHP, Pasal 78 UU NP.  41 tahun 1999 tentang kehutanan, Pasal 108 UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Related posts