Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penatausahaan Daerah Berbasis Aplikasi SIPD sesuai Permendagri No. 77 tahun 2020, kepada PPK SKPD dan Bendahara Pengeluaran.
Kegiatan yang berlangsung di Swiss Bell Hotel Manado, Rabu (10/11/2021) tersebut, dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja antara PT. Bank SulutGo dengan Pemerintah Kota Gorontalo, tentangpenempatan rekening Dana Bantuan Operasional Sekolah.
Dalam sambutannya, Marten Taha menyampaikan, bahwa pengeluaran daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
“Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan hak milik daerah berhubung dengan hak dan kewajiban daerah tersebut,” kata Marten.
Selain diatur dengan peraturan pemerintah, lanjut Marten, keuangan daerah juga mengikuti peraturan materi dan keuangan daerah, juga mengikuti undang-undang yang ditetapkan setiap tahun.
“Dan anggaran pendapatan belaja daerah masing-masing daerah yang disinkronkan dan dikelola secara sistematis yang bersih dan berwibawa,” jelasnya.
Wali Kota dua periode itumenambahkan, salah satu unsur yang paling penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah adalah sistem atau cara pengelolaan keuangan daerah, secara berdaya guna dan berhasil guna.
“Untuk menjalankan sistem tersebut diperlukan dukungan sumber daya manusia yang memadai dan menguasai teknis penatausahaan keuangan. Di lingkup Pemerintah Kota Gorontalo, tenaga administrasi pengelola keuangan masih perlu ditingkatkan, sehingga ada pemerataan pengetahuan dan pemahaman yang seragam dalam menjalankan sistem administrasi keuangan,” ungkap Marten. (adv/rwd)