Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Wali Kota Gorontalo, Adhab Dambea, akan menindak tegas pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo yang kedapatan berkeliaran di luar kantor saat jam kerja.
Hal itu disampaikan saat memberikan sambutan dalam pelantikan pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Selasa (20/5/2025), di Bandayo Lo Yiladia.
Adhan mengungkapkan bahwa dirinya menerima sejumlah laporan dari masyarakat, terkait keberadaan aparatur sipil negara di tempat umum, seperti pusat perbelanjaan, saat masih dalam jam kerja.
“Saya menerima laporan dari masyarakat bahwa banyak pegawai yang berada di mall pada hari Jumat, padahal itu masih dalam jam kerja,” ujarnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, ia meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menurunkan personel di tempat-tempat ramai guna melakukan pengawasan.
“Jadi Kasat Pol PP tolong siagakan anggota di tempat-tempat ramai seperti itu. Jika ada pegawai yang berkeliaran pada saat jam kantor, langsung amankan ke kantor Satpol PP,” tegasnya.
Selain itu, Wali Kota juga menginstruksikan kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar memperketat pengawasan internal dan mewajibkan surat tugas bagi pegawai yang ingin keluar kantor saat jam kerja.
“Saya minta kepada masing-masing pimpinan OPD agar menyiapkan surat tugas kepada pegawai yang ingin meninggalkan kantor pada saat jam kantor,” pungkasnya. (Adv)