Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan komitmennya dalam mendukung para pedagang kuliner, dengan memberikan ruang seluas-luasnya untuk berjualan.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam sambutannya, pada sidang paripurna serah terima jabatan dan pengambilan sumpah jabatan, yang digelar DPRD Kota Gorontalo, Senin malam (3/3/2025).
Adhan menekankan bahwa pedagang diperbolehkan berjualan di trotoar, dengan syarat harus menjaga kebersihan dan tidak mengganggu ketertiban.
“Silakan berdagang di atas trotoar, tapi harus jaga kebersihan. Pagi hari sudah harus bersih. Kalau tidak, akan ditertibkan,” ujarnya.
Meskipun begitu, Adhan menjelaskan terdapat beberapa kawasan yang tetap harus bebas dari pedagang.
“Kecuali trotoar sepanjang perempatan dari SMA Negeri 1 (Kompleks Bank Mandiri) sampai dengan Rumah Dinas Gubernur. Itu tidak bisa,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap edaran mengenai jam operasional usaha, termasuk kafe, terutama di bulan Ramadan.
“Saya harap warga dapat mematuhi edaran. Utamanya kafe. Edaran baru keluar, sudah banyak yang kritik. Bagaimana ada orang tadarus di masjid, sementara di luar ada musik. Kalau musik religi, itu bisa,” pungkasnya. (Adv)
