Pojok6.id (DPRD) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dengan DPRD Provinsi Gorontalo berlangsung secara tertutup, Kamis (19/05/2022). RDP yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD tersebut membahas soal program pemberantasan korupsi terintegrasi.
Kegiatan itu sempat mendapat protes dari sejumlah awak media yang awalnya hendak melakukan peliputan. Penyebabnya, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menyuruh para wartawan yang telah berada di dalam ruangan RDP untuk keluar.
Kejadian itu memunculkan keheranan dari wartawan karena kegiatan tersebut adalah sosialisasi pencegahan korupsi dan bukan agenda pemeriksaan atau penyelidikan korupsi.Apalagi sebelumnya, para wartawan tidak mendapat informasi bahwa kegiatan itu tidak bisa diikuti secara langsung.
“Agenda RDP tersebut hanyalah sosialisasi pencegahan korupsi, bukan pemeriksaan atau penyelidikan tindak pidana korupsi,” Kata Ayi, salah satu wartawan yang melakukan peliputan di DPRD Provinsi Gorontalo.
Menanggapi kejadian itu, Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo, Yani menyampaikan bahwa pihaknya hanya menjalankan keputusan tim KPK. Terkait dengan jalannya RDP bersama KPK, akan disampaikan kepada wartawan melalui konferensi pers.
“Kami hanya menjalankan apa yang diputuskan oleh tim KPK. Untuk wartawan nanti di sediakan sesi konferensi pers,” Ucapnya. (Adv/Lan)