Pojok6.id (Pilkada) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo menyatakan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati jalur Perseorangan, Wahyudin Lihawa – Riko Djaini Belum Memenuhi Syarat (BMS) hasil Verifikasi Faktual ke Satu pada Kamis (1/8/2024).
“Sepertimana yang dibacakan oleh pak ketua tadi bahwa pasangan Wahyudin – Riko (Waliraja) ini kita nyatakan belum memenuhi syarat,” kata Anggota KPU Boalemo, Meks Lagibu, kepada awak media.
Meks menambahkan, pasangan Wahyudin Lihawa – Riko Djaini dinyatakan Belum Memenuhi Syarat karena masih kekurangan dukungan dari jumlah yang dipersyaratkan oleh KPU Boalemo.
“Dari total yang dipersyaratkan 10.840 itu, kekurangannya masih 3.534 yang harus dipenuhi,” ungkap Meks.
Meski dinyatakan belum memenuhi syarat oleh KPU Boalemo, lanjut Meks, pasangan Wahyudin Lihawa – Riko Djaini masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan selama empat hari kedepan.
“Malam ini kita nyatakan BMS dan bisa melakukan perbaikan kedua, mulai tanggal 2 sampai dengan tanggal 5 Agustus. Setelah itu kita verifikasi lagi administrasinya dan akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual,” tutup Meks.