Gorontalo – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo melalui Dinas Penanaman Modal, ESDM, dan Transmigrasi, menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) standar pelayanan perizinan sektor ketenagalistrikan yang dibuka oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim di Hotel Damhil, Kota Gorontalo, Rabu (6/3/2019).
“Pengelolaan ketenagalistrikan sangat penting untuk mendukung tumbuhnya industri dan UMKM sebagai penyokong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Gorontalo,” kata Wagub Idris Rahim dalam sambutannya.
Idris menuturkan, untuk menjamin penyediaan tenaga listrik, pengelolaan dan pemanfaatannya, pemerintah telah menerbitkan peraturan terkait dengan bidang usaha ketenagalistrikan.
Peraturan tersebut di antaranya Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menerbitkan Izin Operasi, Surat Keterangan Terdaftar, atau Laporan.
“Terhadap berbagai aturan tersebut perlu adanya sosialisasi kepada publik, khususnya menyangkut penggunaan pembangkit listrik berupa genset dengan kapasitas di atas 200 KVA,” imbuhnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo yang diwakili oleh Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Amir Hadju, mengutarakan bahwa pelaksanaan FKP selain bertujuan untuk mensosialisasikan pengoperasian genset, juga bermaksud untuk mendapatkan data, infomasi, dan masukan dari publik terkait standar pelayanan perizinan sektor ketenagalistrikan.
“Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Gorontalo telah melayani pengurusan izin operasi genset di atas 200 KVA, surat keterangan terdaftar genset dengan kapasitas 25 sampai 200 KVA, serta laporan untuk genset 20 sampai 25 KVA,” jelas Amir.
FKP yang diikuti oleh 100 peserta dari pelaku usaha, akademisi, dan asosiasi, menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dan Kepolisian Daerah Gorontalo. (adv)
Sumber: Humas Pemprov Gorontalo