Wagub Idris Rahim Buka Sosialisasi Kota Bebas Pungli

Sosialisasi
Wagub Gorontalo H. Idris Rahim memberikan sambutan pada pembukaan sosialisasi menuju kota bebas dari pungli di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Kamis (18/3/2021). (Foto : Haris)

GORONTALO Gorontalo H. membuka sosialisasi menuju kota bebas dari pungli di era pandemi COVID-19 di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Kamis (18/3/2021). Sosialisasi digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI bekerja sama dengan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), serta Pemprov dan Polda Gorontalo.

“Kita tidak dapat menutup mata bahwa sejak zaman orde baru sampai saat ini masih terjadi pungli, tidak hanya pada sentra-sentra pelayanan publik, tetapi juga sampai dengan aparat ditingkat desa,” kata Idris dalam sambutannya.

Wagub mengutarakan, guna terwujudnya kota bebas dari pungli, upaya pencegahan harus lebih diintensifkan tidak hanya melalui kegiatan sosialisasi, tetapi perlu tindakan represif. Idris juga menyarankan langkah-langkah yang harus dilakukan Satgas Saber Pungli mulai dari tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota, di antaranya mendorong seluruh pelayanan publik dilakukan melalui sistem serta membuat peraturan yang jelas dan tegas

Read More

“Di sana sini kita masih temui peraturan perundangan yang dapat ditafsirkan ganda dengan berbagai persepsi. Aparatur lain mengatakan bisa, yang lainnya menyatakan tidak bisa. Ini tentunya sangat memungkinkan terjadi pungli,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Bidang Informasi dan Data Satgas Saber Pungli, Oka Prawira menuturkan, impelmentasi dam model kota tanpa pungli ditinjau dari lima parameter, yaitu sumber daya manusia, operasional, sarana prasarana, penganggaran, serta inovasi dan kreasi. Menurutnya, melalui konsep kota tanpa pungli, pemberantasan pungli harus dilakukan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera.

“Pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pungli dapat mengakibatkan ekonomi biaya tinggi, menghambat pembangunan, merugikan masyarakat, dan menurunya kepercayan terhadap pemerintah. Sehingga itu pemberantasannya harus tegas dan mampu menimbulkan efek jera,” tandas Oka. (adv)

Sumber: Kominfo Provinsi Gorontalo

Related posts