Gorontalo – Kehadiran salah transportasi online berbasis aplikasi, Grab, kembali dipertanyakan legalitasnya. Sebab, terhitung bulan Januari 2019 aplikasi online Grab sudah tidak bermitra dengan badan usaha di daerah.
Hal tersebut terungkap setelah Irwan Karim, pimpinan koperasi Gorontalo Car Online (GCO) mengakui hal tersebut. Ia mengatakan, terhitung sejak bulan Januari sudah mundur dari kerjasama dengan pihak Grab.
Kendati begitu, Irwan sendiri enggan membeberkan alasan koperasinya mundur dari kerjasama itu. “intinya saya mengemban amanah AD/ART koperasi, dimana pengurus bertanggung jawab atas kesejahteraan anggotanya.. itu yang saya kedepankan,” ujar Irwan lewat pesan di whatsapp.
Sebelumnya, Kadis Perhubungan Provinsi Gorontalo Jamal Nganro saat dikonfirmasi, sempat menceritakan adanya persoalan di internal Grab dengan pihak koperasi. Namun itu bukan menjadi urusan pemerintah daerah.
Jamal memastikan, semua aplikator transportasi online yang ingin beroperasi di Gorontalo khususnya, sesuai dengan Permenhub nomor 118 tahun 2018, maka mereka (Aplikator) wajib bermitra dengan PT, Koperasi, BUMD, atau BUMN sebagai badan usaha resmi.
Jika tidak mematuhi itu, maka dipastikan transportasi yang menggunakan jasa aplikator itu, tidak bisa beroperasi. Disbub pun berencana akan melakukan penertiban. [*]