Pojok6.id (Gorontalo) – Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bone Bolango kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Gorontalo, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, Jumat (10/3/2023)
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, mengatakan bahwa, Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 56 ayat (3) menyatakan bahwa “Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Gubernur/Walikota/Bupati kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir”
“Oleh karena itu, setiap Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan setiap tahunnya. Pada Hari ini, Jumat 10 Maret 2023 Pemerintah Daerah di Provinsi maupun kabupaten/kota menyerahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 (unaudited) kepada BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo,” ungkap Ahmad
Selaras dengan hal itu, Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli juga menambahkan, bahwa Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 masing-masing Pemerintah Daerah yang diserahkan kepada BPK, merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah daerah dalam mengelola keuangan negara
“Sesuai UU Keuangan Negara No 17 tahun 2003 pasal 31 menyatakan “Gubernur/Walikota/Bupati menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat- lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkapnya (adv)