Wabup Gorut  Inginkan RPJMD Sesuai Aturan yang Berlaku

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara (Gorut) melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Menengah (Musrembang) Daerah Tahun 2018-2023, Selasa 14 Mei 2019.(foto : Humas Pemkab Gorut)

GORUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) (Gorut) melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Menengah  (Musrembang) Daerah Tahun 2018-2023. Dilaksanakan di Aula Gerbang Emas Kantor Bupati, Selasa (14/05/2019).

Pada sambutannya, (Wabup) Gorut, Thariq Mondanggu meyampaikan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ini adalah tahapan yang ke 7 dari 10 tahapan musrembang.

“Musyawarah untuk RPJMD sebelum di ajukan ke DPRD sehingga yang kita lakukan adalah penajaman sinkronisasi, klarifikasi dan kesepahaman terhadap tujuan sasaran dan program dari RPJMD yang ada,” urai Thoriq

Read More

Dengan adanya musyawarah ini,Thoriq ingin memastikan apakah RPJMD ini sesuai dengan aturan perundang-undangan tentang perencanaan antara lain undang 25 tahun 2014

“Ya, kemudian yang ke dua mencerminkan visi misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih kemudian mempertimbangkan aspek di mana masyarakat stakeholder di beri ruang untuk memberi masukan-masukan,” jelasnya. (Adv)

Related posts