Viral Dimedsos, Owner Skincare di Gorontalo Diduga Alami Penganiayaan

Nurhalisa (Tengah) saat menunjukkan foto sejumlah luka yang ia terima usai menjadi korban dugaan penganiayaan oleh SP alias Sri. (Foto: Ryan)

Pojok6.id (Peristiwa) – Beberapa hari lalu Media sosial (Medsos) sempat dihebohkan dengan oleh salah satu owner skincare di Gorontalo. Video tersebut ternyata merupakan video live streaming, yang dilakukan oleh Nurhalisa, sekaligus merupakan owner dari salah satu merek skincare yang ada di Gorontalo.

Dalam video live streaming tersebut terlihat Nurhalisa sedang cekcok hingga menjadi korban “amukan” dari SP alias Sri, di kediaman pribadinya pada Jum’at (21/7/2023), yang berada di Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.

Kepada sejumlah awak media, Nurhalisa menjelaskan kronologis kejadian tersebut berawal dari informasi yang ia terima, bahwa yang bersangkutan SP alias Sri sedang melakukan live streaming di akun media sosial miliknya. Kemudian dalam live itu, SP alias Sri diduga menjelek-jelekkan hingga menyinggung pribadi dirinya.

Read More

Mendapat informasi tersebut, Nurhalisa kemudian melakukan live streaming di akun media sosial miliknya, untuk mengklarifikasi hal-hal ataupun apa yang disampaikan oleh SP alias Sri lewat live streaming tentang dirinya. Lalu kemudian pada saat melakukan live streaming, ia terkejut dengan kedatangan temannya SP alias Sri di  kediamannya itu.

Nurhalisa menunjukkan bekas luka gigitan di bagian tangannya (Foto: Ryan)

“Kemudian dia datang kerumah saya, mengetuk dengan keras pintu rumah saya, seakan-akan ingin mendobrak. Kemudian pada saat saya buka pintu, dia bersuara keras dan saya mencoba menjawab suara keras itu, dan langsung dia (SP alias Sri) melakukan penyerangan dengan menarik rambut saya hingga leher saya bengkok, wajah saya di cakar, tangan saya digigit, kemudian saya ditendang terjatuh sampai tulang ekor saya merasa sakit sampai sekarang,” ungkap Nurhalisa pada Konferensi Pers, Sabtu (22/7/2023) malam.

Atas kejadian itu, Nurhalisa melalui kuasa hukumnya, Yakop Mahmud and Partners, mengungkapkan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Mapolda Gorontalo, dengan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka dan cedera, disertai dengan hasil Visum Et Repertum yang dilakukan di balai Kesehatan Polda Gorontalo. Sebab tindakan yang dilakukan oleh terlapor (SP alias Sri) tersebut dinilai merupakan perbuatan melawan hukum dan terancam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Oleh karena itu, kami meminta Mapolda Gorontalo untuk memberikan perhatian serius atas dugaan tindak pidana tersebut. Kemudian kami akan mengawasi serta memastikan, seluruh proses penegakan hukum bekerja secara profesional, proporsional dan objektif, serta transparan dalam mengusut dugaan penganiayaan kepada klien kami,” tegas Yakop Mahmud.

Related posts